Suarindonesia -Diisergap Polisi, seorang pria bernama Hamsan (28), warga Alakak selatan Membuang Barang bukti.
Ia disergap anggota Ops Polsek Banjarmasin Utara, saat berada di rumahnya di Jalan Alalak Selatan RT. 03 Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin SIK, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria STRiK, saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Saat dilakukan penggebrekan, anggota menemukan delapan paket sabu berat kotor 2.61 gram di dalam plastik dan satu buah Kaca Pipe.
Dimana tertangkapnya pada Jum’at (16/5/2025).
Adanya laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan saat penggebrekan tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela kamar yang berada di lantai dua.
Namun ketahuan anggota hingga tersangka tak berkutik.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















