DISAHKAN Perda Penyelenggaraan Transportasi, Tonggak Penting Wujudkan Terintegrasi

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Disahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Transportasi, ini tonggak penting mewujudkan terintegrasi.

Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan tentang itu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, pada Kamis (2/1/2025).

Semua upaya mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang aman, dan nyaman bagi warga kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan rasa optimismenya pasca ditetapkannya perda tersebut.

“Alhamdulillah, kita mengawali tahun 2025 dengan baik. Penetapan Perda ini adalah hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin.

Harapannya masyarakat bisa menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, sehingga perlahan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” katanya.

Ia menyebut, Perda ini tak hanya mengatur integrasi moda transportasi baik di darat maupun sungai.

Tetapi juga sebagai landasan yang mendukung infrastruktur seperti halte sungai dan shelter air yang telah dibangun sejak awal tahun 2023 lalu. Hal ini bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan (macet).

“Dari Sungai Lulut hingga kawasan Trisakti Basirih, halte-halte sudah kami siapkan.

Masyarakat kini dapat naik dan turun dengan nyaman di dermaga sepanjang Sungai Martapura,” tambahnya.

Keberhasilan program ini juga terlihat dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Banjarmasin.

“Kini ibu-ibu dan lansia bisa bepergian tanpa rasa takut, bahkan secara gratis.

Baca Juga :   PEMKAB TAPIN Buka Yankes 1x24 Jam bagi Jemaah Haul Guru Sekumpul

Ini bukti nyata bahwa transportasi yang aman dan andal dapat menjadi pilihan utama,” ujarnya lagi.

Dengan terbitnya Perda, ia  menegaskan komitmen Pemerintah bersama DPRD Kota Banjarmasin terhadap pembangunan transportasi yang berkelanjutan.

Terlebih, hal ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan Perhubungan (transportasi) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kemudian, menekankan integrasi transportasi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi pertumbuhan kota yang semakin pesat.

“Kota kita semakin padat dan maju. Dengan transportasi yang terintegrasi, kami berharap dapat memberikan solusi atas kemacetan serta meningkatkan mobilitas masyarakat,” katanya.

“Penetapan Perda ini adalah bagian dari penyederhanaan regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi.

Kami ingin memastikan sistem transportasi ini efektif, efisien, dan mampu mendorong perekonomian daerah,” ucapnya.

Lantas, Pemerintah Kota Banjarmasin pun berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola transportasi publik.

“Nol Kilometer menjadi titik integrasi utama kami, dan kami ingin masyarakat melihat bagaimana transportasi yang terintegrasi bisa mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik,” ucap Ibnu Sina.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca