DISAHKAN Perda Penyelenggaraan Transportasi, Tonggak Penting Wujudkan Terintegrasi

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Disahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Transportasi, ini tonggak penting mewujudkan terintegrasi.

Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan tentang itu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, pada Kamis (2/1/2025).

Semua upaya mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang aman, dan nyaman bagi warga kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan rasa optimismenya pasca ditetapkannya perda tersebut.

“Alhamdulillah, kita mengawali tahun 2025 dengan baik. Penetapan Perda ini adalah hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin.

Harapannya masyarakat bisa menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, sehingga perlahan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” katanya.

Ia menyebut, Perda ini tak hanya mengatur integrasi moda transportasi baik di darat maupun sungai.

Tetapi juga sebagai landasan yang mendukung infrastruktur seperti halte sungai dan shelter air yang telah dibangun sejak awal tahun 2023 lalu. Hal ini bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan (macet).

“Dari Sungai Lulut hingga kawasan Trisakti Basirih, halte-halte sudah kami siapkan.

Masyarakat kini dapat naik dan turun dengan nyaman di dermaga sepanjang Sungai Martapura,” tambahnya.

Keberhasilan program ini juga terlihat dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Banjarmasin.

“Kini ibu-ibu dan lansia bisa bepergian tanpa rasa takut, bahkan secara gratis.

Baca Juga :   PEMKAB TAPIN Buka Yankes 1x24 Jam bagi Jemaah Haul Guru Sekumpul

Ini bukti nyata bahwa transportasi yang aman dan andal dapat menjadi pilihan utama,” ujarnya lagi.

Dengan terbitnya Perda, ia  menegaskan komitmen Pemerintah bersama DPRD Kota Banjarmasin terhadap pembangunan transportasi yang berkelanjutan.

Terlebih, hal ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan Perhubungan (transportasi) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kemudian, menekankan integrasi transportasi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi pertumbuhan kota yang semakin pesat.

“Kota kita semakin padat dan maju. Dengan transportasi yang terintegrasi, kami berharap dapat memberikan solusi atas kemacetan serta meningkatkan mobilitas masyarakat,” katanya.

“Penetapan Perda ini adalah bagian dari penyederhanaan regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi.

Kami ingin memastikan sistem transportasi ini efektif, efisien, dan mampu mendorong perekonomian daerah,” ucapnya.

Lantas, Pemerintah Kota Banjarmasin pun berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola transportasi publik.

“Nol Kilometer menjadi titik integrasi utama kami, dan kami ingin masyarakat melihat bagaimana transportasi yang terintegrasi bisa mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik,” ucap Ibnu Sina.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca