SuarIndonesia- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan status darurat sejak 15 Januari silam. Status tanggap darurat bencana di Kalsel sendiri akan berakhir tanggal 27 Januari.
Menurut Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, Mujiyat, melihat kondisi dan situasi saat ini menjadi pertimbangan kuat memperpanjang status tanggap darurat.
Status tanggap darurat akan diperpanjang selama 7 hari. “Besok (hari ini, red) status tanggap darurat berakhir, karena Kabupaten HST dan Tanahlaut sudah menyatakan diperpanjang maka kami segera memperbaharui perpanjangan SK tanggap darurat provinsi,” kata Mujiyat.
Disebutkannya, status tanggap darurat diperpanjang selama 7 hari sembari melihat situasi dan kondisi pada saat itu.
Apabila kondisi masih sama seperti saat ini maka jadi pertimbangan untuk diperpanjang kembali.
“Diperpanjang 7 hari ke depan sambil minat situasi dan kondisi. Apabila kondisi normal dan para pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing maka status tanggap darurat berakhir.
Apabila masih seperti saat ini maka jadi pertimbangan diperpanjang kembali,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















