SuarIndonesia — Dua jenazah korban insiden Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa tiba di Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk diserahkan kepada keluarga yang selanjutnya dimakamkan tidak jauh dari rumah duka, Rabu petang.
Dua jenazah tersebut yakni Erick Maisul Latif (37), dan Risyan Kurnia Putra (28) dibawa menggunakan dua mobil ambulans dengan pengawalan dari Kementerian Perhubungan dan kepolisian yang tiba di rumah duka sekitar pukul 17.20 WIB.
Kedatangan jenazah tersebut disambut isak tangis keluarga dan warga sekitar yang sedari siang sudah menunggu kedatangan rombongan pengantar jenazah.
Kepala Dinsos Garut, Marlinda Siti Hana mengatakan, pengantaran dua jenazah asal Garut ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Perhubungan dari Kalimantan ke Jakarta kemudian ke Garut.
“Jenazah tiba di Garut untuk selanjutnya dilakukan serah terima ke keluarganya,” kata Marlinda.
Dua jenazah tersebut merupakan bagian dari 22 korban kecelakaan KM Virgo di Laut Jawa, Minggu (13/9) dini hari asal Garut. 12 orang selamat, sisanya masih dalam pencarian.
Sebanyak 12 orang yang selamat saat ini masih mendapatkan penanganan di Banjarmasin, Kalimantan sebelum dibantu pemulangannya ke Garut.
Jasa Raharja berikan santunan
Sementara itu, dilansir dari Antara, PT Jasa Raharja memberikan langsung uang santunan kepada dua ahli waris dari korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport di perairan Laut Jawa warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebesar masing-masing Rp50 juta.
“Masing-masing korban itu 50 juta rupiah kepada ahli warisnya sesuai dengan peraturan,” kata Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat, Yudi Muhtar di sela-sela penerimaan dua jenazah korban KM Virgo di Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Rabu (16/9/2026).
Ia menuturkan, Jasa Raharja sudah melakukan identifikasi terhadap korban kecelakaan KM Virgo di perairan Laut Jawa yakni Erick Maisul Latif (37), dan Risyan Kurnia Putra (28) kemudian secara aturan memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk yang meninggal dunia.
“Sudah diberikan, langsung hari ini,” katanya.
Ia menyampaikan, Jasa Raharja juga tidak hanya memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, tapi juga untuk korban selamat dari insiden tersebut.
Bagi yang selamat, kata dia, tidak berupa uang tunai, melainkan berupa jaminan penanganan kesehatan selama perawatan di rumah sakit.
“Bukan berupa uang, tapi kita serahkan ke rumah sakit, biaya kita tanggung rumah sakit,” tuturnya.
“Untuk korban yang selamat masih ditangani di sana, secepatnya akan dibantu pemulangan ke Garut,” katanya menjelaskan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















