IZIN 26 Perusahaan Dibekukan Terkait Karhutla

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 20:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: Antara/Aria Ananda)

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: Antara/Aria Ananda)

SuarIndonesia — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli menjelaskan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), berupa sanksi administratif yang dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia mengatakan penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha karena terdapat pula instrumen pemulihan lingkungan.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Terkait status izin perusahaan yang dikenai tindakan tersebut, Raja Juli menegaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut dalam keterangannya.

Selain tindakan administratif terhadap perusahaan, ia menyebut jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” tutur Raja Juli dilansir dari Antara.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi, sedangkan perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum.

Baca Juga :   SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Kemenhut pada 25 Agustus 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan karhutla seluas total 1.511,55 hektare pada areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Kementerian saat itu menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Selanjutnya, Kemenhut pada awal September 2026 kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.

Kemenhut menyatakan penindakan dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut
DISEPAKATI Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK
PRESIDEN Prabowo Pangkas Transfer Daerah
25 MEREK Beras Fortifikasi tidak Sesuai Standar Dihentikan Produksi dan Ditarik
KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah
MENDAGRI Tito: Kegiatan Masyarakat tidak Boleh Ganggu Ketertiban Umum
BNPB: Karhutla Kalbar Tembus 48 Ribu Hektare

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:42

DUA Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut

Rabu, 16 September 2026 - 20:27

PRESIDEN Prabowo Pangkas Transfer Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 20:17

25 MEREK Beras Fortifikasi tidak Sesuai Standar Dihentikan Produksi dan Ditarik

Rabu, 16 September 2026 - 20:08

IZIN 26 Perusahaan Dibekukan Terkait Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 22:17

KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 20:22

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 20:13

MENDAGRI Tito: Kegiatan Masyarakat tidak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

Selasa, 15 September 2026 - 20:07

BNPB: Karhutla Kalbar Tembus 48 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Kabut asap di Kapuas, Kalimantan Tengah mengakibatkan berkurangnya jarak pandang. (Foto: Istimewa)

Kalteng

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:17

Kabut asap kembali kepung kota Palangka Raya. (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:53

Sejumlah keluarga membawa peti jenazah Erick Maisul (37) korban insiden Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa saat tiba rumah duka Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026). (Foto: Antara/Feri Purnama)

Nasional

DUA Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca