DIPASTIKAN Berakhir 31 Desember 2024, Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Batas akhir jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 sudah dipastikan. Melalui surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jabatan tersebut hanya sampai 31 Desember 2024.

Kemendagri telah mengeluarkan surar bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA. Surat tersebut juga balasan surat dari Sekdaprov Kalsel Nomor 100.1.4.2/0135/PEM.OTDA tanggal 5 Oktober 2023 terkait penegasan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2020.

Surat Plh Dirjen Otda Kemendagri dipertegaskan lagi oleh surat Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar atas nama Gubernur Kalsel bernomor 100.1.4.2/01825/PEM.OTDA, tanggal 27 Oktober 2023 ditujukan kepada para bupati, walikota serta penjabat bupati di Kalsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi, membenarkan adanya surat dari Plh Ditjen Otda Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel terkait penegasan akhir masa jabatan sejumlah kepala daerah di Kalsel.“Ya, benar. Surat resmi dari Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel,” kata Fitri Hernadi, pada Rabu (1/11).

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Ia juga merinci daftar kepala daerah-wakil kepala daerah derakhir pada 31 Desember 2024. Pertama Bupati Balangan Abdul Hadi dan Wabup Supiani. Kemudian, Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wabup Said Idrus Al Habsyie. Selanjutnya Bupati HST Aulia Okfiandi dan Wabup Mansyah Sabri ‘Setelah itu Bupati Tanbu Zairullah Azhar dan Wabup Muhammad Rusli,

Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus dan Wabup Andi Rudi Latif, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono, dan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor,” ujarnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
CDOB Tanah Kambatang Lima Bakal Masuk Paripurna DPRD Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Senin, 13 April 2026 - 16:40

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

Foto ilustrasi Selat Hormuz. (Anadolu)

Internasional

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 23:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca