SuarIndonesia – Batas akhir jabatan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 sudah dipastikan. Melalui surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jabatan tersebut hanya sampai 31 Desember 2024.
Kemendagri telah mengeluarkan surar bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA. Surat tersebut juga balasan surat dari Sekdaprov Kalsel Nomor 100.1.4.2/0135/PEM.OTDA tanggal 5 Oktober 2023 terkait penegasan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2020.
Surat Plh Dirjen Otda Kemendagri dipertegaskan lagi oleh surat Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar atas nama Gubernur Kalsel bernomor 100.1.4.2/01825/PEM.OTDA, tanggal 27 Oktober 2023 ditujukan kepada para bupati, walikota serta penjabat bupati di Kalsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi, membenarkan adanya surat dari Plh Ditjen Otda Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel terkait penegasan akhir masa jabatan sejumlah kepala daerah di Kalsel.“Ya, benar. Surat resmi dari Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel,” kata Fitri Hernadi, pada Rabu (1/11).
Ia juga merinci daftar kepala daerah-wakil kepala daerah derakhir pada 31 Desember 2024. Pertama Bupati Balangan Abdul Hadi dan Wabup Supiani. Kemudian, Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wabup Said Idrus Al Habsyie. Selanjutnya Bupati HST Aulia Okfiandi dan Wabup Mansyah Sabri ‘Setelah itu Bupati Tanbu Zairullah Azhar dan Wabup Muhammad Rusli,
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus dan Wabup Andi Rudi Latif, Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono, dan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















