DIPAKSA MENGAKU – DIPUKUL Oknum Satres Narkoba Polres HSS Berujung Diadukan ke Bid Propam Polda

- Penulis

Rabu, 5 April 2023 - 20:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Tak terima diduga dipukul hingga babak belur oleh oknum Satuan Reserse (Satuan Reserse) Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Apalagi disuruh mengaku dan ini dialami terduga tersangka sekaligus korban Safrudin Ali (44), warga Desa Sungai Buluh RT.05 RW. 00, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Hingga dilaporkan dan menunggu hasil dari Bid Propam Polda Kalsel.

Hal ini dikatakan oleh pengacaranya, Adv, Kusman Hadi SH MH CIA CIT, saat ditemui di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin Tengah.

“Kasusnya ini sudah kita laporkan ke Propam Polda Kalsel, katanya Rabu (5/4/2023)

Dimana korban sudah ditahan sejak 14 Maret 2023 , tertangkapnya klien ini hanya berdasar petunjukan dari orang sebelumnya yang ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres HSS, lalu dikembangkan ke rumah Safrudin Ali,.

Disana anggota tak menemukan barang bukti apa-apa, hanya menemukan klip plastik kecil yang kosong biasanya digunakan emas oleh istrinya dan timbangan digital.

Saat di dalam rumah Safrudin Ali diduga sempat dipukuli oleh anggota untuk mengakui sebagai pengedar.”Kedatangan mereka langsung melakukan pemukulan,” tambahnya.

Selanjutnya Safrudin Ali dibawa ke Mapolres HSS, sesampainya di dalam ruangan dia kembali mendapatkan siksaan oleh anggota di hadapan oleh dua orang saksi terlebih dulu ditangkap, untuk disuruh mengaku.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL yang Baru, Rosyanto Yudha Hermawan Berpengalaman Bidang Reserse

Namun Sarifudin Ali tetap bertahan tak mengakui bahwa dirinya bukan sebagai pengedar apalagi bandar.

“Kita sebagai pengacara masih menunggu hasil dari anggota Propam Polda,” ucapnya.

Walaupun dibantah dari Polres HSS mengatakan bahwa penangkapan ini sesuai dengan SOP, samping mereka bersikeras ada barang bukti cukup.

“Tetapi menurut saya sebagai pengacara itu tidak ada barang bukti dan kurang bukti untuk menahan seseorang.

Walaupun ada dua orang yang terlebih ditangkap, dan salah satunya mengaku mendapatkan narkoba itu dari Sarifudin Ali.

Apalagi tidak menemukan chatingan atau telp yang masuk di Handphone serta uang transferan pun tak ada ditemukan,” tutup Kusman Hadi. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca