SuarIndonesia – Satuan Tugas Pengamanan, Pendampingan dan Penegakan Hukum (Satgas P3H) Program Pengembangan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dilantik, Selasa (24/12/2024).
Pelantikan berlangsung di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Rina Virawati, SH MH.
Anggota Satgas terdiri dari para Asisten pada Kejati, para Koordinator dan para Kasi serta tiga Jaksa Fungsional.
Kajati sebut, pelantikan memiliki makna yang strategis dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk mencapai ketahanan pangan nasional.
Sebagaimana diketahui, bahwa sektor pertanian adalah salah satu tulang punggung perekonomian
bangsa, sehingga keberhasilan program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan utamanya pembangunan lahan persawahan masyarakat atau yang popular dengan cetak sawah baru.
Tidak hanya membutuhkan dukungan teknis dari Kementerian Pertanian, tetapi juga membutuhkan jaminan kepastian hukum serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana.
“Disinilah peran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi penting, khususnya melalui pembentukan Satuan Tugas P3H in,'” ujarnya.
Sisi lain Kajati katakan, Satgas P3H memiliki tanggung jawab besar. Yakni pertama untuk mengamankan program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan.
Kedua, memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan di lapangan, agar setiap langkah mereka terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Ketiga, menegakkan hukum secara profesional, tegas dan adil, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Saya berharap seluruh anggota Satgas agar dapat bekerja secara profesional, integritas tinggi, dan penuh tanggung jawab.
Jangan sampai ada ruang untuk korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pelaksanaan program,” tegas Kajati.
Kemudian berharap pula kepada Satgas P3H, agar mengajak semua pihak, baik dari internal Kejaksaan maupun para mitra kerja di Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama bersinergi demi tercapainya tujuan besar ini, yaitu terwujudnya ketahanan pangan
dan kesejahteraan masyarakat.
“Satukan persepsi dan fokus pada tugas yang telah ditetapkan, utamanya terhadap hasil pelaksanaan tugas agar
dibuatkan laporan pertanggung jawabannya, dan disampaikan secara berjenjang, sehingga kinerja mudah dimonitor dan dievaluasi keberhasilannya,” pesan Kajati. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















