DIKELUARKAN DARI LAPAS, Muhamad Anshor Setelah Vonis Bebas dan Inilah Ungkapan Sang Istri

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023 - 17:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhamad Anshor bersama istri didamping penasihat.  hukumnya Sabri Noor Herman SH MH. Foto HD

Muhamad Anshor bersama istri didamping penasihat. hukumnya Sabri Noor Herman SH MH. Foto HD

SuarIndonesia.com – Atas vonis bebas dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bajarmasin, kemudian Muhamad Anshor dikeluarkanb dari Lembaga Pemasyarakatan.

Sebelum vonis dijatuhkan hakim pada Rabu (31/5/2023), istri terdakwa Muhammad Anshor yakni Asmiyatun, bermimpi kalau sang suami pulang ke rumah.

“Alhamdulillah, ternyata mimpi itu merupakan kenyataan dan suamiku pulang, seperti dalam mimpi.

Ternyata suami divonis bebas oleh majelis hakim,” ucap Asmiyatun kepada awak media, Kamis (1 /6/2023) didamping suami dan penasihat hukumnya H Sabri Noor Herman.

Sabri meneebutkan kalau kliennya sejak awal memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai.

Malahan lahan yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) ternyata berbeda lokasinya.

Hal ini yang memerkuat majelis sehingga memvonis bebas kliennya.

“Memang keadilan masih bisa berjalan dengan baik, kalau memang terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini,’’ tambah Sabri.

Sementara Anshor sendiri yang sudah menjalani tahanan selama kurang lebih enam bulan, dengan rasa gembira menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak sehingga dirinya dapat kembali bebas.

“Khusus kepada Pak Sabri dan rekan, kami sekeluarga secara khusus menyampaikan terima kasih kami atas peembelaan yang diberikan sehingga kami bebas,’’ kata dengan nada haru.

Dalam perkara pengadaan lahan ini terdakwa Anshor selaku apprisial didakwa turut serta dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai bersama terdakwa Ahmad Yani yang juga divonis bebas.

Baca Juga :   TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi hakim adhock A. Gawi dan Arif Winarno , berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan JPU dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

Meneurut Sabri kliennya keluar dari Lapas, setelah tengah malam setelah vonis bebas di jatuhkan majelis hakim.”Sudah memasuki hari Kamis,” ujarnya.

JPU dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa masing 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair selama enam bulan.

Kedua terdakwa juga dibebani  membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100  juta dari uang yang disita.

Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin
MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari
JADIKAN MURARAM Momentum Perubahan, Ini Ajakan dari Wabup Balangan
BERKOBAR API di Mess Karyawan Perusahaan Tambang PT BBP
POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:06

JADIKAN MURARAM Momentum Perubahan, Ini Ajakan dari Wabup Balangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41

BERKOBAR API di Mess Karyawan Perusahaan Tambang PT BBP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:52

KETAHANAN PANGAN, Dewan Kalsel Dorong Penguatan Sektor Peternakan dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

Kedatangan jemaah haji Kloter 08 Debarkasi Banjarmasin asal gabungan dari Kalsel dan Kalteng tiba di tanah air setelah melaksanakan ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Minggu (14/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca