SuarIndonesia.com – Atas vonis bebas dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bajarmasin, kemudian Muhamad Anshor dikeluarkanb dari Lembaga Pemasyarakatan.
Sebelum vonis dijatuhkan hakim pada Rabu (31/5/2023), istri terdakwa Muhammad Anshor yakni Asmiyatun, bermimpi kalau sang suami pulang ke rumah.
“Alhamdulillah, ternyata mimpi itu merupakan kenyataan dan suamiku pulang, seperti dalam mimpi.
Ternyata suami divonis bebas oleh majelis hakim,” ucap Asmiyatun kepada awak media, Kamis (1 /6/2023) didamping suami dan penasihat hukumnya H Sabri Noor Herman.
Sabri meneebutkan kalau kliennya sejak awal memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai.
Malahan lahan yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) ternyata berbeda lokasinya.
Hal ini yang memerkuat majelis sehingga memvonis bebas kliennya.
“Memang keadilan masih bisa berjalan dengan baik, kalau memang terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini,’’ tambah Sabri.
Sementara Anshor sendiri yang sudah menjalani tahanan selama kurang lebih enam bulan, dengan rasa gembira menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak sehingga dirinya dapat kembali bebas.
“Khusus kepada Pak Sabri dan rekan, kami sekeluarga secara khusus menyampaikan terima kasih kami atas peembelaan yang diberikan sehingga kami bebas,’’ kata dengan nada haru.
Dalam perkara pengadaan lahan ini terdakwa Anshor selaku apprisial didakwa turut serta dalam pengadaan lahan untuk kantor Samsat Amuntai bersama terdakwa Ahmad Yani yang juga divonis bebas.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi hakim adhock A. Gawi dan Arif Winarno , berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan JPU dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Meneurut Sabri kliennya keluar dari Lapas, setelah tengah malam setelah vonis bebas di jatuhkan majelis hakim.”Sudah memasuki hari Kamis,” ujarnya.
JPU dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa masing 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair selama enam bulan.
Kedua terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100 juta dari uang yang disita.
Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















