Suarindonesia – Anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel, gerebek sebuah rumah di Jalan Mutiara Gang Mufakat III RT 01 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Diamankan, pria berinisial MF alias Ibam (32), beserta barang bukti lima paket narkotika jenis sabu berat bersih total 3,63 gram, satu buah timbangan digital dan lainnya, pada Selasa (24/6/2025) malam.
Ibam hanya bisa pasrah digiring ke Markas Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan stelah itu diserahkan kepada pihak Polsek Banjarmasin Selatan
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Kamis (26/6/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka hasil pengerebeken anggota Polda Kalsel dan dikenakan pasal 114 Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat kalau di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















