DIGAGALKAN Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 23:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Batam menggelar konferensi pers penggagalan upaya penyeludunpan barang kena cukai ilegal berupa 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai di Kantor Bea Cukai Batam, Kota Batam, Kepri, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Batam menggelar konferensi pers penggagalan upaya penyeludunpan barang kena cukai ilegal berupa 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai di Kantor Bea Cukai Batam, Kota Batam, Kepri, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuarIndonesia — Bea Cukai Batam bersama TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) berbagai merek di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi di Batam, Senin (19/5/2025), mengatakan penindakan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) ilegal di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.

“Berdasarkan laporan itu, petugas lalu melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar muat diduga barang kena cukai ilegal di pinggir Jalan Pattimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur,” kata Muhtadi.

Dia menjelaskan, ketika petugas patroli Bea Cukai mendatangi aktivitas tersebut, sopir dan buruh yang melakukan aktivitas bongkar muat itu melarikan diri meninggalkan barang yang belum sempat dimuat.

“Kendaraannya belum diketahui pemiliknya, yang pasti bukan kendaraan dinas, truk lori umum,” kata Muhtadi, dilansir dari AntaraNews.

Muhtadi yang juga Ketua Tim Pengawasan Bea Cukai Batam menyebut hasil pemeriksaan barang tersebut, didapati 309 tin rokok atau 3.530.100 (3,5 juta) batang hasil tembakau dari berbagai merek tanpa pita cukai, seperti Manchester Double Rive, Rave Ice Menthol, HD Classic dan OFO Bold.

Atas temuan itu, kata dia, petugas Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Angkatan Laut Lantamal IV Kota Batam meminta bantuan peminjaman truk guna membawa barang-barang tangkapan tersebut ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar.

Lantamal IV Batam lalu mengirimkan truk dengan nomor 5025-IV untuk membantu membawa barang hasil penindakan tersebut.

“Jadi ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar. Yang sebenarnya truk TNI AL digunakan untuk membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai,” katanya.

Baca Juga :   MERESAHKAN Aksi Komplotan Bermotor di Kuin Selatan Berteriak dan Hancurkan Pos Kamling

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kata dia, total jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 3,5 juta batang, atau senilai Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp2,675 miliar.

Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menegaskan komitmen TNI AL dalam mendukung program prioritas pemerintah khususnya dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yg sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.

“TNI AL di Batam sangat mendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dengan mencegah terjadinya penyeludupan,” katanya.

Ketut sekaligus meluruskan berita yang menyebut truk TNI AL diamankan Bea Cukai karena membawa 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Telaga Punggur adalah tidak benar.

“Perlu ditegaskan lagi, bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan Bea Cukai berdasarkan sinergisitas yang dilaksanakan, sehingga ada permohonan dari Bea Cukai meminta bantuan truk untuk mengangkut dari TKP ke Batu Ampar,” katanya.

Ketut menambahkan, sinergisitas dalam menyelamatkan pendapatan negara dari penyeludupan juga dilakukan TN AL di wilayah Natuna, yakni menggagalkan penyelundupan 2,5 juta batang rokok ilegal.

“Ini bagian dari pengawasan, informasi ini perlu kami sebar luaskan kepada masyarakat sehingga kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Ketut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca