DIEKSEKUSI, Eks Anggota DPRD Terpidana Penipuan Rp6,8 M

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari HST melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten HST Karya Tunnisa Widya Wanti (kedua kiri) terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Kejari HST)

Kejari HST melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten HST Karya Tunnisa Widya Wanti (kedua kiri) terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Kejari HST)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan, mengeksekusi hukuman terhadap anggota DRPD Kabupaten HST periode 2014—2019 Karya Tunnisa Widya Wanti seorang terpidana kasus penipuan yang merugikan orang lain mencapai Rp6,8 miliar.

“Sebelumnya, terpidana mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi tersebut. Kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Rutan Barabai HST,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (13/2/2025).

Herlinda menjelaskan kronologis kasus terjadi pada tahun 2018—2020 ketika terpidana menawarkan kerja sama meminjam modal talangan untuk keperluan dinas anggota DPRD Kabupaten HST dengan menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen kepada temannya, Fitria Ulfah.

Sewaktu awal berjalan, terpidana memberikan keuntungan berjalan lancar sehingga korban mengajak teman yang lain hingga 42 orang untuk turut menanamkan modal pada kerja sama modal talangan tersebut.

Pada bulan Januari—Maret 2020, uang fee penanaman modal mulai bermasalah. Setelah ditelusuri oleh para penanam modal, terpidana diketahui tidak pernah menggunakan uang sesuai yang dijanjikan, tetapi disalahgunakan.

Total modal yang ditanamkan sampai saat itu ditaksir sebesar Rp6,8 miliar. Terpidana sempat menjanjikan akan mengembalikan uang para penanam modal tersebut dengan berbagai alasan. Namun, sampai dua kali dilakukan somasi, tak kunjung ada kejelasan hingga kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum pada tahun 2020.

Beberapa tahun berjalan, kasus tersebut baru disidangkan pada tahun 2023, majelis pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Barabai memvonis 3 tahun penjara (tahanan kota) terhadap terpidana karena terbukti melakukan penipuan terhadap Fitria Ulfah pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN 2,5 Kg Sabu dan 2.680 Butir Obat Terlarang

Upaya hukum berlanjut usai terdakwa mengajukan banding. Namun, majelis hakim tetap memutus bersalah terpidana terbukti melakukan penipuan tersebut dengan putusan bertambah menjadi 3,5 tahun penjara (tahanan kota) sesuai dengan putusan yang keluar pada hari Kamis (18/4/2024).

Terdakwa mengajukan kembali kasasi terhadap putusan tersebut pada Kamis (25/7/2024) , seiring dengan berjalan waktu, majelis hakim kasasi memutus menolak permohonan kasasi dari terpidana dan penuntut umum pada Kejari HST.

Setelah proses hukum yang panjang itu, terpidana penipuan tersebut dieksekusi ke Rutan Barabai untuk menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.

Sementara itu, Kepala Rutan Barabai HST I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut dan memastikan bahwa proses pidana akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah mengusulkan pemindahan terpidana ke Lapas Perempuan Martapura, tetapi masih menunggu izin,” tutur Komang dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca