SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan, mengeksekusi hukuman terhadap anggota DRPD Kabupaten HST periode 2014—2019 Karya Tunnisa Widya Wanti seorang terpidana kasus penipuan yang merugikan orang lain mencapai Rp6,8 miliar.
“Sebelumnya, terpidana mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi tersebut. Kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Rutan Barabai HST,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (13/2/2025).
Herlinda menjelaskan kronologis kasus terjadi pada tahun 2018—2020 ketika terpidana menawarkan kerja sama meminjam modal talangan untuk keperluan dinas anggota DPRD Kabupaten HST dengan menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen kepada temannya, Fitria Ulfah.
Sewaktu awal berjalan, terpidana memberikan keuntungan berjalan lancar sehingga korban mengajak teman yang lain hingga 42 orang untuk turut menanamkan modal pada kerja sama modal talangan tersebut.
Pada bulan Januari—Maret 2020, uang fee penanaman modal mulai bermasalah. Setelah ditelusuri oleh para penanam modal, terpidana diketahui tidak pernah menggunakan uang sesuai yang dijanjikan, tetapi disalahgunakan.
Total modal yang ditanamkan sampai saat itu ditaksir sebesar Rp6,8 miliar. Terpidana sempat menjanjikan akan mengembalikan uang para penanam modal tersebut dengan berbagai alasan. Namun, sampai dua kali dilakukan somasi, tak kunjung ada kejelasan hingga kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum pada tahun 2020.
Beberapa tahun berjalan, kasus tersebut baru disidangkan pada tahun 2023, majelis pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Barabai memvonis 3 tahun penjara (tahanan kota) terhadap terpidana karena terbukti melakukan penipuan terhadap Fitria Ulfah pada Senin (4/3/2024).
Upaya hukum berlanjut usai terdakwa mengajukan banding. Namun, majelis hakim tetap memutus bersalah terpidana terbukti melakukan penipuan tersebut dengan putusan bertambah menjadi 3,5 tahun penjara (tahanan kota) sesuai dengan putusan yang keluar pada hari Kamis (18/4/2024).
Terdakwa mengajukan kembali kasasi terhadap putusan tersebut pada Kamis (25/7/2024) , seiring dengan berjalan waktu, majelis hakim kasasi memutus menolak permohonan kasasi dari terpidana dan penuntut umum pada Kejari HST.
Setelah proses hukum yang panjang itu, terpidana penipuan tersebut dieksekusi ke Rutan Barabai untuk menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.
Sementara itu, Kepala Rutan Barabai HST I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut dan memastikan bahwa proses pidana akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah mengusulkan pemindahan terpidana ke Lapas Perempuan Martapura, tetapi masih menunggu izin,” tutur Komang dilansir dari AntaraNews. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















