DIEKSEKUSI, Eks Anggota DPRD Terpidana Penipuan Rp6,8 M

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari HST melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten HST Karya Tunnisa Widya Wanti (kedua kiri) terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Kejari HST)

Kejari HST melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten HST Karya Tunnisa Widya Wanti (kedua kiri) terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Kejari HST)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan, mengeksekusi hukuman terhadap anggota DRPD Kabupaten HST periode 2014—2019 Karya Tunnisa Widya Wanti seorang terpidana kasus penipuan yang merugikan orang lain mencapai Rp6,8 miliar.

“Sebelumnya, terpidana mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi tersebut. Kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Rutan Barabai HST,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (13/2/2025).

Herlinda menjelaskan kronologis kasus terjadi pada tahun 2018—2020 ketika terpidana menawarkan kerja sama meminjam modal talangan untuk keperluan dinas anggota DPRD Kabupaten HST dengan menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen kepada temannya, Fitria Ulfah.

Sewaktu awal berjalan, terpidana memberikan keuntungan berjalan lancar sehingga korban mengajak teman yang lain hingga 42 orang untuk turut menanamkan modal pada kerja sama modal talangan tersebut.

Pada bulan Januari—Maret 2020, uang fee penanaman modal mulai bermasalah. Setelah ditelusuri oleh para penanam modal, terpidana diketahui tidak pernah menggunakan uang sesuai yang dijanjikan, tetapi disalahgunakan.

Total modal yang ditanamkan sampai saat itu ditaksir sebesar Rp6,8 miliar. Terpidana sempat menjanjikan akan mengembalikan uang para penanam modal tersebut dengan berbagai alasan. Namun, sampai dua kali dilakukan somasi, tak kunjung ada kejelasan hingga kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum pada tahun 2020.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN 2,5 Kg Sabu dan 2.680 Butir Obat Terlarang

Beberapa tahun berjalan, kasus tersebut baru disidangkan pada tahun 2023, majelis pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Barabai memvonis 3 tahun penjara (tahanan kota) terhadap terpidana karena terbukti melakukan penipuan terhadap Fitria Ulfah pada Senin (4/3/2024).

Upaya hukum berlanjut usai terdakwa mengajukan banding. Namun, majelis hakim tetap memutus bersalah terpidana terbukti melakukan penipuan tersebut dengan putusan bertambah menjadi 3,5 tahun penjara (tahanan kota) sesuai dengan putusan yang keluar pada hari Kamis (18/4/2024).

Terdakwa mengajukan kembali kasasi terhadap putusan tersebut pada Kamis (25/7/2024) , seiring dengan berjalan waktu, majelis hakim kasasi memutus menolak permohonan kasasi dari terpidana dan penuntut umum pada Kejari HST.

Setelah proses hukum yang panjang itu, terpidana penipuan tersebut dieksekusi ke Rutan Barabai untuk menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.

Sementara itu, Kepala Rutan Barabai HST I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut dan memastikan bahwa proses pidana akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sudah mengusulkan pemindahan terpidana ke Lapas Perempuan Martapura, tetapi masih menunggu izin,” tutur Komang dilansir dari AntaraNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca