DIDUGA Terlibat Narkoba, Ormas di Kalteng Laporkan 2 Oknum Aparat

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah (Kalteng). (detikKalimantan)

Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah (Kalteng). (detikKalimantan)

SuarIndonesia — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan dua orang aparat Polres Seruyan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. GDAN Kalteng mengajukan laporan tersebut ke Bidpropram Polda Kalteng.

Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau Ririn Binti menerangkan pihaknya menerima aduan dari seorang pemuda di Kuala Pembuang, Seruyan bahwa ayahnya telah menjadi bandar narkoba serta dibekingi dari aparat setempat. Aduan itu disampaikan sejak awal Bulan Februari 2026.

“Pemuda itu mengatakan ada dua anggota polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polres Seruyan membekingi. Dia melihat langsung dua oknum ini sering datang ke rumah dan mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama, bahkan ikut membungkus untuk dijual,” ujarnya kepada awak media, Jumat (20/2/2026).

Atas pengakuan itu pihaknya meminta agar Bidpropram Polda Kalteng segera menindaklanjuti pelaporan terkait anggotanya yang terlibat narkoba. Ririn menyatakan pelaporannya kepada Bidpropram Polda Kalteng telah diterima.

“Atas dasar itu kami meminta agar Bidpropram menindaklanjuti. Dan hari ini laporannya sudah diterima,” ujar Sadagori, dilansir dari detikKalimantan.

Selain itu, Ririn juga menyampaikan penjualan narkoba oleh ayah dari pemuda yang mengadu itu sudah berjalan bertahun-tahun. Ia menyebut ayah pemuda itu berjualan narkoba secara bebas di rumah.

“Mereka bisa bebas berjualan, karena ada setor ke Polres Seruyan,” ungkapnya.

Baca Juga :   ANAK TRENGGILING Diselamatkan Warga dan BKSDA Sampit

Ririn menyatakan pihaknya siap mempertanggung jawabkan atas fakta yang ia peroleh dari laporan pemuda tersebut. Ia memiliki beberapa bentuk bukti salah satunya berupa rekaman video.

“Kami memiliki bukti kuat, salah satunya berupa rekaman video dengan pemuda itu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas, termasuk aparat jika terbukti terlibat dalam peredaran tersebut.

“Polri sebagai institusi penegak hukum mengemban amanah memberantas tindak pidana termasuk narkotika yang jadi salah satu ekstra ordinary crime. Polri menegaskan komitmen nya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika baik dilakukan oleh masyarakat maupun aparat,” ucap dia.

Untuk diketahui, pelaporan GDAN Kalteng juga didampingi oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng. Hal tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap keputusan yang diambil dari masyarakat adat. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN
WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan
MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57

DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44

DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:09

PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:15

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:49

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak mengamankan buaya muara berukuran panjang 4,5 meter dari area tambak warga di Desa Jelu Air, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, setelah terjerat jaring, Senin (27/7/2026). (Foto: HO-Sealife Indonesia)

Hukum

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:07

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Babel, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/Aprionis)

Hukum

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca