DIDESAK Massa KAKI Kalsel di Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian PUPR Menuntaskan Sejumlah Kasus

- Penulis

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Sejumlah kasus yang selama ini ditangani didesak massa dari KAKI Kalsel di Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian PUPR, untuk menuntaskan, Selasa (11/1/2022).

Massa Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Mahasiswa Jabotabek.

Ini sebelumnya juga melakukan hal serupa sama di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia, Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan  di Kejagung (Kejaksaan Agung) pada Senin (13/12/2021).

Karena diantaranya dirasa belum ada dituntaskan, maka massa KAKI Kalsel, kembali beraksi dengan sasaran menyampaikan sejumlah permasalahan di Kalimantan Selatan, ke Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian PUPR.

“Iya, sudah janji kita, jika diantara yang dituju belum ada menuntaskan, akan terus melakukan aksi demo seperti dilakukan ini lagi,” kata Ketua KAKI Kalsel A Husani.

Poin didesak massa ketika itu, soal laporan terdahulu tentang pengadaan Tanah Muara di Kabupaten HSU (Huklu Sungai Utara) yang mengendap di Kejagung.

“Kami juga minta pihak Kejagung/JamIntel agar secepatnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pejabat terkait baik PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar.

Dan juga pihak swasta yang bekerjasama dalam sektor perkebunan, namun diduga berubah fungsi menjadi sektor pertambangan,” teriak massa.

Termasuk permasalahan dugaan pertambangan legal maupun ilegal di wilayah HGU PT PN Danau Salak Kabupaten Banjar Kalsel.

“Adanya dugaan uang mengalir yang cukup banyak dari sektor pertambangan tersebut yang bermuara tindak pidana Korupsi,” tambah A Husaini.

Bahkan disampaikan data pendukung, komfensasi fee crushir, fee jalan, fee tukang kebun, dugaan pemakaian IUP /dokomen dari IUP untuk pengapalan.

Jual beli dokomen yang di wilayah konsesi HGU PTPN Danau Salak, data IUP.

Kemudian masalah lain mendesak Kejagung melakukan penyelidikan terhadap proyek preserervasi Jalan

Nasional Anjir Pasar/BTS Provinsi Kalteng/Bati-Bati-Batas Kota Pelaihari yang diduga terindikasi Korupsi.

“Proyek yang bersumber dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2020/2021, pagu anggaran Rp150 Miliar lebih sebagai kontraktor pelaksana PT Widya Safta Contractor Jakarta.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

Disebut lagi, adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek dan dugaan pemberian fee bagi oknum pejabat di daerah.

Soal lain berhubungan dengan rehabilitasi Jalan Nasional SP Liang Anggang Kementrian PU Jakarta Tahun 2021 Satker Wilayah I Jalan Nasional seksi 1 dan Seksi 2 dengan estimasi pagu Rp 70 Miliar lebih.

Sudah menjadi atensi masyarakat Kalsel karena keterlambatan pekerjaan proyek tersebut, baik dari segi ekonomi.

“Penyedia adalah PT Nogroho Lestari dan PT ACAS/Anugerah Karya Agra Sentosa. Pekerjaan banyak yang amburadul berpotensi tidak sesuai spesipikasi,” ucap Husaini .

Untuk di Kementrian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ketika itu massa mendesak Dirjen Bina Marga, selidki proyek jembatan APBN jalan nasional/Asam-asam Kintap dan Hulu Sungai Selatan (HSS) banyak tidak selesai.

“Segera evaluasi dan dan BP2JK dalam pemilihan kontraktor sehingga anggaran negara berasal dari masyarakat tak terselewengkan,” ujarnya.

Kemudian massa bergerak sampaikan  permasalahan lainnya  di Mabes Polri, adalah sektor pertambangan  batubara, IUP yang bermasalah dan juga IUP yang dilakukan penyelidikan Mabes

Polri/DMC/Damai Mitra Cendana dan IUP lainnya.“Ini, dipertanyakan tindak lanjut dalam penyelidikan Mabes Polri,” ujarnya.

 

Pada waktu di Kejagung RI, massa diterima perwakilan di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat pelayanan informasi publik Kejaksaan, Bambang Trihatmoko dan Herwan Purwoko (Kasubag Hubaga Non Pemerintah Kejagung.

Bambang Trihatmojo dan Herman Purwoko mengatakan bahwa laporan LSM KAKI Kalsel terdahulu tentang tanah Muara Tapus sudah dimambil oleh Pidsus Kejagung.

Dan pihak Pidsus sudah mengumpulkan kembali bukti bukti terhadap permasalahan pengadaan Tanah Muara Tapus Kabupaten HSU.”Mereka akan ke Kalsel,” tambah Husaini.

Untuk lahan HGU PTPN , dari JAM Intel juga akan lakukan penyelidikan.” Mungkin sebentar lagi akan ke daerah kita,” pungkas Husaini. (ZI)

=

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca