SuarIndonesia -Dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmsin, terungkap dari pengakuan saksi soal jumlah uang suap proyek untuk pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/4/2025).
Sidang kasus suap ini menjerat mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya, dipimpin Majelis Hakim diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH MH.
Saksi mengaku diminta menyerahkan uang kepada Kadis PUPR atau pejabat bawahannya setelah proyek rampung dikerjakan.
Salah satunya Direktur CV Riung Jaya Abadi dari Jakarta, Liston Sitorus yang mengerjakan proyek kolam renang.
Ia mengaku diminta uang sebesar Rp 500 juta oleh Aris Anova, tak lain bawahan terdakwa Yulianti Erlinah.
Proyek tersebut sendiri dua tahap yakni Rp 5,8 miliar pada 2023 dan Rp 9 miliar pada 2024.
Ia juga mengakui kalo permintaan uang tersebut diminta oleh Aris secara tiba tiba pada Agustus 2024.
Namun karena ini permintaan ia harus memenuhinya walau tanpa ada komitmen.
Kemudian saksi lainnya, Prianto, selaku Dirut PT Pelita Ambar Lestari yang mengerjakan proyek Depo Arsip tahun 2024.
Ia menyebut bahwa Aris Anova sempat meminta pinjaman dana talangan Rp 200 juta, melalui anak Prianto yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Sisi lain Jaksa KPK, Damei Maria Silaban sebut, selain Riston Sitorus bersaksi ada juga Khairiyah dan Aprianto.
Para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
“Selain itu mereka juga mendapatkan uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek,” tambah Damei pada wartawan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















