DICECAR HAKIM, Terungkap Jumlah Uang Suap Proyek untuk Pejabat di PUPR Kalsel

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 00:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmsin, terungkap dari pengakuan saksi soal jumlah uang suap proyek untuk pejabat di Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/4/2025).

Sidang kasus suap ini menjerat mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya, dipimpin Majelis Hakim diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH MH.

Saksi mengaku diminta menyerahkan uang kepada Kadis PUPR atau pejabat bawahannya setelah proyek rampung dikerjakan.

Salah satunya Direktur CV Riung Jaya Abadi dari Jakarta, Liston Sitorus yang mengerjakan proyek kolam renang.

Ia mengaku diminta uang sebesar Rp 500 juta oleh Aris Anova, tak lain bawahan terdakwa Yulianti Erlinah.

Proyek tersebut sendiri dua tahap yakni  Rp 5,8 miliar pada 2023 dan Rp 9 miliar pada 2024.

Ia juga mengakui kalo permintaan uang tersebut diminta oleh Aris secara tiba tiba pada Agustus 2024.

Namun karena ini permintaan ia harus memenuhinya walau tanpa ada komitmen.

Baca Juga :   SIDAK di Ruang Kantor Pemprov Kalsel, Temukan Ada Kosong Pasca Libur Lebaran

Kemudian saksi lainnya, Prianto, selaku Dirut PT Pelita Ambar Lestari yang mengerjakan proyek Depo Arsip tahun 2024.

Ia menyebut bahwa Aris Anova sempat meminta pinjaman dana talangan Rp 200 juta, melalui anak Prianto yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Sisi lain Jaksa KPK, Damei Maria Silaban sebut, selain Riston Sitorus  bersaksi ada juga Khairiyah dan Aprianto.

Para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

“Selain itu mereka juga mendapatkan uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek,” tambah Damei pada wartawan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca