Suarindonesia – Surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 20 Februari 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat edaran itu berisi tentang pengaturan batas atas harga beli gabah dan beras.
Pencabutan surat edaran itu dikeluarkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran pencabutan surat ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog.
Pencabutan batas atas pembelian gabah dan beras itu disambut gembira oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, Syamsir Rahman.
Pria ini sebelumnya sempat melayangkan protes kepada Bapanas atas kebijakan pembatasan harga tersebut.
Kebijakan sebelumnya, pembelian tertinggi 4.500 per kilogram gabah, sedangkan bagi petani Kalsel menurut Syamsir untuk mendapatkan untung minimal harga 6.500 perkilogram.
“Alhamdulillah pemerintah pusat melalaui Bapanas sudah mendengar keluhan para petani dan penggilingan padi atas terbitnya peraturan pembelian batas atas harga gabah dan beras,” kata Syamsir, Rabu (8/3/2023).
Pencabutan edaran sebelumnya, ujar Syamsir, adalah bukti pemerintah mulai memperhatikan nurani petani.
Ia menegaskan sudah membuat usulan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang dan melihat secara menyeluruh biaya produksi yang dikeluarkan petani terutama di Kalsel.
Disebutnya, harga jual gabah dan beras masing-masing daerah di Indonesia tidak bisa disamaratakan. Biaya produksi petani di Jawa lebih rendah dibandingkan di Kalsel karena lahannya rawa.
“Harga yang ditetapkan Bapanas sebelumya menguntungkan bagi petani di Jawa, tapi tidak bisa diterapkan di Kalsel atau pulau Kalimantan.
Makanya kami mengusulkan ada klaster perwilayah seperti pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Harus dibedakan harga beli dengan melihat biaya produksi petani.
Di Kalimantan tentu lebih tinngi biayanya karena memproduksi padi di lahan rawa.
Kita tunggu peraturan berikutnya dengan mengajak daerah lain termasuk Kalsel untuk menyusun harga tersebut,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















