“DIBUI” Empat Tahun Penjara Terdakwa Calo Tanah

- Penulis

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Terdakwa Mahyuni yang merupakan calo pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Tanjung Kabupaten. Tabalong diganjar penjara selama empat tahun.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang di pimpin hakim I Gede Yuliartha.

Vonis tersebut disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (6/6/2023).

selain memvobnis terdajkwa juga majelis mendenda tedakwa sebesar Rp 200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 226.486.000.

Bila harta benda tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.

Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual langsung bisa menerima putuisan ini sementara pihak JPU juga mengatakan hal yang sama.

Baca Juga :   POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis lebih rendah. JPU menuntutan terdakwa enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti bila tidak dibayar kurungan bertambah selama tiga tahun.

Seperti diketahui, terdakwa menurut JPU dalam pengadaan lahan tersebut terdakwa bertindak selaku perantara dari pemilik lahan.

Akibat adanya perantara ini yang disetujui oleh PPTK (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan) pada Dinas Perhubungan Tabalong Rahman Nurhjadin (kini menjadi buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pihak Kejaksaan).

Sehingga terdapat selisih harga yang mengakibat unsur kerugian negara sebesar Rp 226.486.000.

Kerugian ini berdasarkan Perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel, hal ini berdasarkan anggaran yang dikeluarkan PPTK sebesar Rp 1,231.061.000.

Sedangkan terdakwa memberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 1.004.575.000, yakni kepada Ahmad Ritaudin. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca