“DIBUI” Empat Tahun Penjara Terdakwa Calo Tanah

- Penulis

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Terdakwa Mahyuni yang merupakan calo pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Tanjung Kabupaten. Tabalong diganjar penjara selama empat tahun.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang di pimpin hakim I Gede Yuliartha.

Vonis tersebut disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (6/6/2023).

selain memvobnis terdajkwa juga majelis mendenda tedakwa sebesar Rp 200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 226.486.000.

Bila harta benda tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.

Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual langsung bisa menerima putuisan ini sementara pihak JPU juga mengatakan hal yang sama.

Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis lebih rendah. JPU menuntutan terdakwa enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti bila tidak dibayar kurungan bertambah selama tiga tahun.

Baca Juga :   DIBUKA KEMBALI Jalan Veteran Sungai Lulut, Pasca Retak dan Ambles

Seperti diketahui, terdakwa menurut JPU dalam pengadaan lahan tersebut terdakwa bertindak selaku perantara dari pemilik lahan.

Akibat adanya perantara ini yang disetujui oleh PPTK (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan) pada Dinas Perhubungan Tabalong Rahman Nurhjadin (kini menjadi buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pihak Kejaksaan).

Sehingga terdapat selisih harga yang mengakibat unsur kerugian negara sebesar Rp 226.486.000.

Kerugian ini berdasarkan Perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel, hal ini berdasarkan anggaran yang dikeluarkan PPTK sebesar Rp 1,231.061.000.

Sedangkan terdakwa memberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 1.004.575.000, yakni kepada Ahmad Ritaudin. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca