KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemulihan keuangan negara atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan - Pulau Laut,, Kamis (4/6/ 2026. (SuarIndonesia/ZI)

Pemulihan keuangan negara atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan - Pulau Laut,, Kamis (4/6/ 2026. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Pemulihan keuangan negara, Kamis (4/6/2026), atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan – Pulau Laut.

“Pemulihan keuangan negara dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Tindakan Hukum Lain,” kata  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto SH, MH, pada wartawan.

Semua tak lepas enjadi bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini turut melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel.Disebut, permasalahan bermula dari insiden yang terjadi pada  6 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut.

Mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, dilakukan serangkaian inspeksi teknis, pengujian serta joint survey guna memastikan tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang timbul akibat insiden.

Melalui permohonan Tindakan Hukum Lain yang diajukan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA  dan PT Indojaya Trans Samudra.

Setelah melalui proses mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai pada  6 Mei 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan konstruksi dengan total nilai sebesar Rp 7.069.899.842.

Pembayaran ganti kerugian dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan seluruhnya pada Mei 2026.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain ini menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Kita dari Kejaksaan Tinggi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ucap Tiyas Widiarto.

Sisi lain Kajati juga sebut kalau proses negosiasi awalnya berjalan cukup alot dan cukup panjang sejak kejadian, terutama karena tawaran ganti rugi yang rendah.

“Ya alot bagaimana menentukan angka yang ideal terkait dengan kerugian Hutama Karya ketika dihantam kapal milik dua PT ini.

Ia sebut, berawal dari kesepakatan hanya satu atau dua miliar.”Akhirnya PT Hutama Karya meminta kepada kami, kami melakukan mediasi, akhirlah disepakatilah angka 7 miliar sekian,” katanya.

Proses juga disebut dibantu KSOP dan tim teknis dalam perhitungan, sehingga angka itu dapat dipertanggungjawabkan akurasinya maupun akuntabelnya dan tercapai kesepakatan.

Sementara  Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir. M. Yasin Toyib, ST., MT, mengatakan insiden tertabrak tiang jembatan pada November 2025 lalu ini secara teknis tidak memperlambat proses pengerjaan jembatan.

“Jelas tidak mengganggu. Jadi, yang tertabrak itu tidak dipakai, terus kita tambah yang baru.

Sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan kita.  tetap sesuai target waktu penyelesaian,” tutup (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari
SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Sabtu, 19 September 2026 - 00:03

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Jumat, 18 September 2026 - 23:36

PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:58

SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca