KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemulihan keuangan negara atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan - Pulau Laut,, Kamis (4/6/ 2026. (SuarIndonesia/ZI)

Pemulihan keuangan negara atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan - Pulau Laut,, Kamis (4/6/ 2026. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Pemulihan keuangan negara, Kamis (4/6/2026), atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan – Pulau Laut.

“Pemulihan keuangan negara dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Tindakan Hukum Lain,” kata  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto SH, MH, pada wartawan.

Semua tak lepas enjadi bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini turut melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel.Disebut, permasalahan bermula dari insiden yang terjadi pada  6 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut.

Mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, dilakukan serangkaian inspeksi teknis, pengujian serta joint survey guna memastikan tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang timbul akibat insiden.

Melalui permohonan Tindakan Hukum Lain yang diajukan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA  dan PT Indojaya Trans Samudra.

Setelah melalui proses mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai pada  6 Mei 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan konstruksi dengan total nilai sebesar Rp 7.069.899.842.

Baca Juga :   WABUP Balangan Ajak Warga Perkuat Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha

Pembayaran ganti kerugian dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan seluruhnya pada Mei 2026.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain ini menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Kita dari Kejaksaan Tinggi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ucap Tiyas Widiarto.

Sisi lain Kajati juga sebut kalau proses negosiasi awalnya berjalan cukup alot dan cukup panjang sejak kejadian, terutama karena tawaran ganti rugi yang rendah.

“Ya alot bagaimana menentukan angka yang ideal terkait dengan kerugian Hutama Karya ketika dihantam kapal milik dua PT ini.

Ia sebut, berawal dari kesepakatan hanya satu atau dua miliar.”Akhirnya PT Hutama Karya meminta kepada kami, kami melakukan mediasi, akhirlah disepakatilah angka 7 miliar sekian,” katanya.

Proses juga disebut dibantu KSOP dan tim teknis dalam perhitungan, sehingga angka itu dapat dipertanggungjawabkan akurasinya maupun akuntabelnya dan tercapai kesepakatan.

Sementara  Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir. M. Yasin Toyib, ST., MT, mengatakan insiden tertabrak tiang jembatan pada November 2025 lalu ini secara teknis tidak memperlambat proses pengerjaan jembatan.

“Jelas tidak mengganggu. Jadi, yang tertabrak itu tidak dipakai, terus kita tambah yang baru.

Sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan kita.  tetap sesuai target waktu penyelesaian,” tutup (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita
RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua
DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca