SuarIndonesia — Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik komisi antirasuah tiba di kediaman Silmy yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, pada Jumat (5/6/2026) pukul 13.46 WIB.
Sedikitnya enam mobil penyidik tampak memasuki pekarangan rumah dengan dijaga oleh personel Brigade Mobil (Brimob) lengkap dengan senjata.
Penyidik yang mengenakan rompi khas KPK lantas masuk ke dalam rumah Silmy melalui garasi untuk kemudian melakukan penggeledahan. Beberapa di antara penyidik itu tampak menggeret koper.
Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.
Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.
“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kuasa hukum hargai penggeledahan rumah
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kuasa hukum Silmy Karim menghargai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya itu.
Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, saat diwawancarai di depan rumah kliennya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) mengatakan agar penyidik menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses hukum.
“Kami memberitahukan kepada penyidik, kami sebagai kuasa hukum dan kami menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP,” ucap dia.
Sahala menjelaskan tim kuasa hukum sempat masuk ke dalam kediaman Silmy yang tengah digeledah. Kuasa hukum berkomunikasi dengan penyidik KPK.
“Kami menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat, dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami di tempat rumah tersebut,” katanya.
Tak dapat panggilan KPK sebelum ditahan
Kuasa hukum mantan Wamen Imipas Silmy Karim menyebut kliennya tidak mendapatkan surat pemanggilan apa pun dari KPK sebelum ditahan pada Kamis (4/6/2026).

Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, menyebut kliennya baru mengetahui diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari pemberitaan media massa.
“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ucap Sahala ditemui di depan kediaman Silmy Karim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Lantaran mengaku tidak mendapat pemanggilan dari komisi antirasuah, Sahala menyebut kliennya masih menjalankan kegiatan seperti biasa ketika KPK mengumumkan pencarian Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026).
“[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ucapnya.
Sahala pun menyayangkan pembingkaian (framing) terhadap kliennya.
“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” kata dia.
“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati karena itu sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim,” imbuhnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















