KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia yang menjerat mantan Wamen Imipas tersebut sebagai tersangka. (Foto: Antara/Indrianto Eko S)

Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia yang menjerat mantan Wamen Imipas tersebut sebagai tersangka. (Foto: Antara/Indrianto Eko S)

SuarIndonesia — Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik komisi antirasuah tiba di kediaman Silmy yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, pada Jumat (5/6/2026) pukul 13.46 WIB.

Sedikitnya enam mobil penyidik tampak memasuki pekarangan rumah dengan dijaga oleh personel Brigade Mobil (Brimob) lengkap dengan senjata.

Penyidik yang mengenakan rompi khas KPK lantas masuk ke dalam rumah Silmy melalui garasi untuk kemudian melakukan penggeledahan. Beberapa di antara penyidik itu tampak menggeret koper.

Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.

KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.

Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.

“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kuasa hukum hargai penggeledahan rumah

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kuasa hukum Silmy Karim menghargai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya itu.

Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, saat diwawancarai di depan rumah kliennya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) mengatakan agar penyidik menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses hukum.

“Kami memberitahukan kepada penyidik, kami sebagai kuasa hukum dan kami menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP,” ucap dia.

Baca Juga :   DPR-PEMERINTAH Finalisasi Perpres Ojol

Sahala menjelaskan tim kuasa hukum sempat masuk ke dalam kediaman Silmy yang tengah digeledah. Kuasa hukum berkomunikasi dengan penyidik KPK.

“Kami menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat, dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami di tempat rumah tersebut,” katanya.

Tak dapat panggilan KPK sebelum ditahan

Kuasa hukum mantan Wamen Imipas Silmy Karim menyebut kliennya tidak mendapatkan surat pemanggilan apa pun dari KPK sebelum ditahan pada Kamis (4/6/2026).

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, menyebut kliennya baru mengetahui diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari pemberitaan media massa.

“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ucap Sahala ditemui di depan kediaman Silmy Karim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

Lantaran mengaku tidak mendapat pemanggilan dari komisi antirasuah, Sahala menyebut kliennya masih menjalankan kegiatan seperti biasa ketika KPK mengumumkan pencarian Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026).

“[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ucapnya.

Sahala pun menyayangkan pembingkaian (framing) terhadap kliennya.

“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” kata dia.

“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati karena itu sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim,” imbuhnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca