SuarIndonesia — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pengembangan kayu Halaban (Vitex pubescens vahl) sebagai komoditas unggulan untuk rehabilitasi lahan kritis setelah menggelar pertemuan dengan DPRD Hulu Sungai Tengah terkait peluang budi daya dan pemanfaatan kayu itu.
Sekretaris Dishut Kalsel Kinta Ambarasti di Banjarbaru, Jumat (5/6/2026), mengatakan koordinasi dengan DPRD Hulu Sungai Tengah bertujuan memperoleh informasi, masukan teknis, serta sinkronisasi kebijakan mengenai pengembangan Halaban sebagai salah satu komoditas kehutanan potensial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan, kayu Halaban yang biasa dugunakan untuk oembuatan Arang kini memiliki prospek menjanjikan karena memiliki kelas kuat I-II, tahan terhadap serangan rayap, relatif tahan hama dan penyakit, serta mampu tumbuh pada lahan marginal yang kurang produktif untuk komoditas kehutanan lainnya.

“Karakteristik tersebut menjadikan Halaban berpotensi dikembangkan pada lahan kritis, kawasan bekas tambang, lahan berbatu, hingga area pasca-kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat mendukung pemulihan ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Kinta Ambarasti , dilansir dari AntaraKalsel.
Selain berperan dalam rehabilitasi lahan, Halaban juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku arang premium untuk pasar ekspor, biomassa energi terbarukan berupa wood pellet, serta bahan konstruksi yang membutuhkan kayu berkekuatan dan daya tahan tinggi.
Namun demikian, katanya, pengembangan budi daya Halaban masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP) budi daya yang baku dan belum adanya tegakan benih bersertifikat sebagai sumber benih unggul.
Hingga saat ini, pemanfaatan kayu Halaban di Kalimantan Selatan masih bergantung pada tegakan alami yang tumbuh di kawasan hutan sekunder karena pemerintah provinsi belum memiliki program budi daya khusus yang secara spesifik untuk pengembangan komoditas tersebut.
Dari aspek regulasi, katanya, pemanfaatan kayu Halaban secara komersial tidak diperbolehkan di kawasan hutan lindung sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Pemanfaatan pada kawasan hutan produksi dapat dilakukan melalui mekanisme Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan dan ketentuan penatausahaan hasil hutan yang berlaku.
Kinta menyampaikan untuk budi daya pada lahan milik masyarakat atau Areal Penggunaan Lain (APL), penanaman Halaban dapat dilakukan tanpa memerlukan izin PBPH.
Meski demikian, pemanfaatan dan pengangkutan hasil panen tetap harus mengikuti ketentuan penatausahaan hasil hutan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai langkah pengembangan, Dishut Kalsel merekomendasikan identifikasi dan sertifikasi Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT) Halaban di Kabupaten Hulu Sungai Tengah guna menjamin ketersediaan sumber benih yang legal dan berkualitas.
Selain itu, pembangunan demplot atau lahan percontohan budi daya Halaban dinilai penting untuk mendukung penelitian, pengembangan teknik silvikultur, serta penyusunan SOP budi daya yang terstandar sebagai acuan pengembangan komoditas tersebut.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Dishut Kalsel akan melakukan inventarisasi potensi tegakan Halaban, mendorong sertifikasi TBT, memperkuat kerja sama penyediaan bibit dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH), serta mengkaji pengembangan industri hilir berbasis kayu Alaban guna meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















