KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, Miki Mahfud dan Temurila dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. (Foto: Antara/Agatha Olivia V)

Dua terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, Miki Mahfud dan Temurila dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. (Foto: Antara/Agatha Olivia V)

SuarIndonesia — Sebanyak 10 orang terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, divonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sepuluh terdakwa dimaksud, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara; Fahrurozi 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto 6 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp7,59 miliar; Subhan Rp1,94 miliar; Gerry Rp828,5 juta; Bobby Rp36,04 miliar; Sekarsari Rp900 juta; Anita Rp1,35 miliar; Supriadi Rp3 miliar; serta Fahrurozi Rp35 juta, masing-masing dengan subsider 1 tahun penjara.

Adapun besaran uang pengganti tersebut merupakan besaran gratifikasi yang diterima para terdakwa dalam kasus itu.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Temurila dan Miki terbukti memberikan uang gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker.

Sementara itu, dilansir dari Antara, para terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan beberapa di antaranya menerima gratifikasi.

Baca Juga :   EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Temurila dan Miki masing-masing terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Lalu, Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing telah melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Kemudian, Hery, Subhan, dan Fahrurozi melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Begitu pula dengan pidana penjara yang dijatuhkan, di mana 10 orang terdakwa tersebut awalnya dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Sebelumnya, beberapa terdakwa juga dituntut dengan uang pengganti yang lebih besar, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca