KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, Miki Mahfud dan Temurila dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. (Foto: Antara/Agatha Olivia V)

Dua terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, Miki Mahfud dan Temurila dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. (Foto: Antara/Agatha Olivia V)

SuarIndonesia — Sebanyak 10 orang terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, divonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sepuluh terdakwa dimaksud, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara; Fahrurozi 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto 6 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp7,59 miliar; Subhan Rp1,94 miliar; Gerry Rp828,5 juta; Bobby Rp36,04 miliar; Sekarsari Rp900 juta; Anita Rp1,35 miliar; Supriadi Rp3 miliar; serta Fahrurozi Rp35 juta, masing-masing dengan subsider 1 tahun penjara.

Adapun besaran uang pengganti tersebut merupakan besaran gratifikasi yang diterima para terdakwa dalam kasus itu.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Temurila dan Miki terbukti memberikan uang gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker.

Sementara itu, dilansir dari Antara, para terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan beberapa di antaranya menerima gratifikasi.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Atas perbuatannya, Temurila dan Miki masing-masing terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Lalu, Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing telah melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Kemudian, Hery, Subhan, dan Fahrurozi melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Begitu pula dengan pidana penjara yang dijatuhkan, di mana 10 orang terdakwa tersebut awalnya dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Sebelumnya, beberapa terdakwa juga dituntut dengan uang pengganti yang lebih besar, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca