SuarIndonesia — Sebanyak 10 orang terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, divonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sepuluh terdakwa dimaksud, yaitu Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara; Fahrurozi 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.
Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp7,59 miliar; Subhan Rp1,94 miliar; Gerry Rp828,5 juta; Bobby Rp36,04 miliar; Sekarsari Rp900 juta; Anita Rp1,35 miliar; Supriadi Rp3 miliar; serta Fahrurozi Rp35 juta, masing-masing dengan subsider 1 tahun penjara.
Adapun besaran uang pengganti tersebut merupakan besaran gratifikasi yang diterima para terdakwa dalam kasus itu.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Temurila dan Miki terbukti memberikan uang gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker.
Sementara itu, dilansir dari Antara, para terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan beberapa di antaranya menerima gratifikasi.
Atas perbuatannya, Temurila dan Miki masing-masing terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Lalu, Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing telah melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Kemudian, Hery, Subhan, dan Fahrurozi melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Begitu pula dengan pidana penjara yang dijatuhkan, di mana 10 orang terdakwa tersebut awalnya dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Sebelumnya, beberapa terdakwa juga dituntut dengan uang pengganti yang lebih besar, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















