DIBONGKAR Sindikat Pencurian Kabel Milik Negara

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tiga dari kiri, depan) beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti atas perkara pencurian kabel milik publik, di Samarinda, Senin (9/3/2026). (Antara/A Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tiga dari kiri, depan) beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti atas perkara pencurian kabel milik publik, di Samarinda, Senin (9/3/2026). (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan sigap membongkar empat kasus sindikat pencurian kabel lampu penerangan jalan umum bernilai ratusan juta rupiah yang selama ini meresahkan warga di berbagai titik strategis kota.

“Secara keseluruhan, kami telah mengamankan delapan orang tersangka dari empat perkara berbeda yang sangat merugikan pihak pemerintah maupun perusahaan swasta,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Senin (9/3/2026) sore.

Kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp589,7 juta itu terjadi pada fasilitas lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di tujuh ruas jalan utama.

“Tiga tersangka berinisial R, H, dan M menjalankan aksi pencurian kabel PJU tersebut dengan modus mengenakan rompi proyek pada siang hari guna mengelabui masyarakat,” terang Hendri.

Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com, satu tersangka lain berinisial I alias Ibam yang terlibat sebagai perencana dalam jaringan pencurian fasilitas penerangan jalan tersebut masih berstatus buron dan dalam pengejaran kepolisian.

Pada perkara selanjutnya, aparat penegak hukum turut meringkus dua tersangka berinisial A dan AF yang nekat menguliti kabel telekomunikasi milik PT Telkom di Sempaja Selatan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp56.201.530.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Kejahatan pencurian ini tidak luput menyasar aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ketika seorang tersangka ditangkap beserta barang bukti linggis dan kapak saat mencoba membawa kabur kabel outdoor pendingin ruangan di Stadion Utama Palaran.

Kasus berikutnya melibatkan tersangka SY dan SA yang memotong kabel tower internet Telkomsel di kawasan Sempaja Utara sehingga menimbulkan kerugian bagi penyedia jasa telekomunikasi.

“Mayoritas tersangka berdalih bahwa tembaga yang berhasil mereka kupas dari kabel curian tersebut dijual semata-mata untuk mendapatkan uang demi memenuhi desakan kebutuhan hidup sehari-hari,” papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka dari kasus tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima
KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik
PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca