DIBONGKAR Sindikat Pencurian Kabel Milik Negara

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tiga dari kiri, depan) beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti atas perkara pencurian kabel milik publik, di Samarinda, Senin (9/3/2026). (Antara/A Rifandi)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tiga dari kiri, depan) beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti atas perkara pencurian kabel milik publik, di Samarinda, Senin (9/3/2026). (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan sigap membongkar empat kasus sindikat pencurian kabel lampu penerangan jalan umum bernilai ratusan juta rupiah yang selama ini meresahkan warga di berbagai titik strategis kota.

“Secara keseluruhan, kami telah mengamankan delapan orang tersangka dari empat perkara berbeda yang sangat merugikan pihak pemerintah maupun perusahaan swasta,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Senin (9/3/2026) sore.

Kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp589,7 juta itu terjadi pada fasilitas lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di tujuh ruas jalan utama.

“Tiga tersangka berinisial R, H, dan M menjalankan aksi pencurian kabel PJU tersebut dengan modus mengenakan rompi proyek pada siang hari guna mengelabui masyarakat,” terang Hendri.

Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com, satu tersangka lain berinisial I alias Ibam yang terlibat sebagai perencana dalam jaringan pencurian fasilitas penerangan jalan tersebut masih berstatus buron dan dalam pengejaran kepolisian.

Pada perkara selanjutnya, aparat penegak hukum turut meringkus dua tersangka berinisial A dan AF yang nekat menguliti kabel telekomunikasi milik PT Telkom di Sempaja Selatan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp56.201.530.

Baca Juga :   ORANGUTAN dan Bayi Kembarnya Diselamatkan

Kejahatan pencurian ini tidak luput menyasar aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ketika seorang tersangka ditangkap beserta barang bukti linggis dan kapak saat mencoba membawa kabur kabel outdoor pendingin ruangan di Stadion Utama Palaran.

Kasus berikutnya melibatkan tersangka SY dan SA yang memotong kabel tower internet Telkomsel di kawasan Sempaja Utara sehingga menimbulkan kerugian bagi penyedia jasa telekomunikasi.

“Mayoritas tersangka berdalih bahwa tembaga yang berhasil mereka kupas dari kabel curian tersebut dijual semata-mata untuk mendapatkan uang demi memenuhi desakan kebutuhan hidup sehari-hari,” papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka dari kasus tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MODUS TERSANGKA Oknum di Dinas ESDM Pungut Uang Disertai Ancaman kepada Para Pemohon IUP

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:03

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:58

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca