SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan sigap membongkar empat kasus sindikat pencurian kabel lampu penerangan jalan umum bernilai ratusan juta rupiah yang selama ini meresahkan warga di berbagai titik strategis kota.
“Secara keseluruhan, kami telah mengamankan delapan orang tersangka dari empat perkara berbeda yang sangat merugikan pihak pemerintah maupun perusahaan swasta,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Senin (9/3/2026) sore.
Kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp589,7 juta itu terjadi pada fasilitas lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di tujuh ruas jalan utama.
“Tiga tersangka berinisial R, H, dan M menjalankan aksi pencurian kabel PJU tersebut dengan modus mengenakan rompi proyek pada siang hari guna mengelabui masyarakat,” terang Hendri.
Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com, satu tersangka lain berinisial I alias Ibam yang terlibat sebagai perencana dalam jaringan pencurian fasilitas penerangan jalan tersebut masih berstatus buron dan dalam pengejaran kepolisian.
Pada perkara selanjutnya, aparat penegak hukum turut meringkus dua tersangka berinisial A dan AF yang nekat menguliti kabel telekomunikasi milik PT Telkom di Sempaja Selatan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp56.201.530.
Kejahatan pencurian ini tidak luput menyasar aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ketika seorang tersangka ditangkap beserta barang bukti linggis dan kapak saat mencoba membawa kabur kabel outdoor pendingin ruangan di Stadion Utama Palaran.
Kasus berikutnya melibatkan tersangka SY dan SA yang memotong kabel tower internet Telkomsel di kawasan Sempaja Utara sehingga menimbulkan kerugian bagi penyedia jasa telekomunikasi.
“Mayoritas tersangka berdalih bahwa tembaga yang berhasil mereka kupas dari kabel curian tersebut dijual semata-mata untuk mendapatkan uang demi memenuhi desakan kebutuhan hidup sehari-hari,” papar Hendri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka dari kasus tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















