DIBERI Batasan Pembelian Solar Bersubsidi di Kalsel

- Penulis

Kamis, 25 November 2021 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Menyikapi kelangkaan solar bersubsidi, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menerbitkan Surat Edaran nomor 541/ 01744 /EKO, itu tertanggal 24 November 2021 yang mengatur batasan pembelian solar bersubsidi.

“Untuk terlaksanaan surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, Instansi/SOPD pemberi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (Solar Bersubsidi), PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas Kalimantan Selatan diminta melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat,” tegas gubernur.

Surat ini mengatur beberapa hal. Pertama kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi).

Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Kedua, kendaraan milik perusahaan Plat Kuning dengan berbagai tipe yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi).

Ketiga, untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha Pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi/dinas berwenang dilarang menggunakan jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi).

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

Keempat, pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) dengan syarat disertai Surat Rekomendasi dari instansi/dinas berwenang.

Kelima, batas pembelian jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi) dibagi sesuai jenis kendaran.

Yaitu, pertama angkutan umum/barang roda 4 paling banyak sebesar Rp 400.000,- per hari, endaraan pribadi roda 4 paling banyak sebesar Rp 300.000,- per hari, angkutan umum/barang roda 6 atau lebih, paling banyak sebesar Rp. 900.000 per hari/kendaraan.

Poin penutup atau keenam berbunyi dalam rangka menjaga ketersediaan BBM tertentu (Solar Subsidi), PT. Pertamina (Persero) wajib menyediakan Solar Non Subsidi di setiap SPBU guna memenuhi keperluan konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang.

Dengan terbitnya surat edaran gubernur terbaru ini maka aturan sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1
UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal

Berita Terbaru

Tim SAR setelah mengevakuasi empat jasad ABK korban gas beracun di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51

Peresmian Digital Election Simulation Lab (DESLab) di Command Center Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemendagri)

Nasional

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca