DIBERI Batasan Pembelian Solar Bersubsidi di Kalsel

- Penulis

Kamis, 25 November 2021 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Menyikapi kelangkaan solar bersubsidi, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menerbitkan Surat Edaran nomor 541/ 01744 /EKO, itu tertanggal 24 November 2021 yang mengatur batasan pembelian solar bersubsidi.

“Untuk terlaksanaan surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, Instansi/SOPD pemberi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (Solar Bersubsidi), PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas Kalimantan Selatan diminta melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat,” tegas gubernur.

Surat ini mengatur beberapa hal. Pertama kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi).

Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Kedua, kendaraan milik perusahaan Plat Kuning dengan berbagai tipe yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi).

Ketiga, untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha Pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi/dinas berwenang dilarang menggunakan jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi).

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Keempat, pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) dengan syarat disertai Surat Rekomendasi dari instansi/dinas berwenang.

Kelima, batas pembelian jenis BBM tertentu (Solar Bersubsidi) dibagi sesuai jenis kendaran.

Yaitu, pertama angkutan umum/barang roda 4 paling banyak sebesar Rp 400.000,- per hari, endaraan pribadi roda 4 paling banyak sebesar Rp 300.000,- per hari, angkutan umum/barang roda 6 atau lebih, paling banyak sebesar Rp. 900.000 per hari/kendaraan.

Poin penutup atau keenam berbunyi dalam rangka menjaga ketersediaan BBM tertentu (Solar Subsidi), PT. Pertamina (Persero) wajib menyediakan Solar Non Subsidi di setiap SPBU guna memenuhi keperluan konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang.

Dengan terbitnya surat edaran gubernur terbaru ini maka aturan sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring
25 MEREK Beras Fortifikasi tidak Sesuai Standar Dihentikan Produksi dan Ditarik

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca