Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh menandaskan korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam. Pasalnya dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan ketika kegentingan nasional.
“Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional,” tandas legislator asal Kalsel kepada SuarIndonesia.com, Minggu (6/12/2029).
“Dan di saat jutaan orang menderita secara ekonomi dan puluhan ribu orang meninggal karena virus corona. Di saat para medis berjuang tanpa kenal lelah. Bahkan Presiden dan KPK telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana negara yang bersumber dari dana rakyat,” kecam politisi PAN ini.
Karena itu, lanjut Pangeran, Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur/mati karena kategorinya sudah super extraordinary,” tandas Pangeran
Pangeran mengatakan, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. “Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” kata mantan Bupati Banjar dua periode ini.
Pangeran memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi secara simultan tanpa pandang bulu. “Bahkan sampai menangkap sekelas menteri,” puji Pangeran.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















