DEWAS KPK Kirim Putusan Etik Firli Bahuri ke Presiden Jokowi

- Penulis

Rabu, 27 Desember 2023 - 23:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Description Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) lalu. [AntaraFoto/Reno E]

Description Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) lalu. [AntaraFoto/Reno E]

SuarIndonesia — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengirimkan petikan putusan kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diharapkan dapat mempertimbangkan putusan etik tersebut saat merespons surat pengunduran diri yang telah diajukan Firli beberapa waktu lalu.

“Dikirim juga petikannya (ke presiden),” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (27/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Pada Rabu siang tadi, Majelis Etik Dewas KPK membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli terkait pelanggaran kode etik berupa pertemuan dengan pihak berperkara yang saat itu menjabat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, dalam pertimbangannya, Dewas menilai hal yang memberatkan adalah Firli serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Putusan tersebut bersifat final karena tidak ada mekanisme banding yang dapat ditempuh.

Merespons putusan etik tersebut, dalam keterangan persnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sebagai pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat.

Baca Juga :   ANAK harus Dilindungi dari Promosi Vape di Medsos

“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti Melakukan Perbuatan Tercela. Konteks Melakukan Perbuatan Tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” kata Kurnia.

“Hal ini penting, sebab, jika Firli diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, maka putusan Dewas menjadi sia-sia,” imbuhnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca