DEWAS KPK Kirim Putusan Etik Firli Bahuri ke Presiden Jokowi

- Penulis

Rabu, 27 Desember 2023 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Description Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) lalu. [AntaraFoto/Reno E]

Description Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) lalu. [AntaraFoto/Reno E]

SuarIndonesia — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengirimkan petikan putusan kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diharapkan dapat mempertimbangkan putusan etik tersebut saat merespons surat pengunduran diri yang telah diajukan Firli beberapa waktu lalu.

“Dikirim juga petikannya (ke presiden),” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (27/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Pada Rabu siang tadi, Majelis Etik Dewas KPK membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli terkait pelanggaran kode etik berupa pertemuan dengan pihak berperkara yang saat itu menjabat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, dalam pertimbangannya, Dewas menilai hal yang memberatkan adalah Firli serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga :   TIGA SAKSI, Termasuk Penjaga Gudang Golden 10 yang Terbakar Diperiksa Polisi

Putusan tersebut bersifat final karena tidak ada mekanisme banding yang dapat ditempuh.

Merespons putusan etik tersebut, dalam keterangan persnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sebagai pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat.

“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti Melakukan Perbuatan Tercela. Konteks Melakukan Perbuatan Tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” kata Kurnia.

“Hal ini penting, sebab, jika Firli diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, maka putusan Dewas menjadi sia-sia,” imbuhnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca