Suarindonesia – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalsel, genjot terus dana Jamrek (Jaminan Reklamasi).
Temuan BPK dari 52 pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kurang bayar jamrek sebesar Rp145 miliar.
Jumlah itu terus berkurang setelah diberi peringatan. Setiap pemegang IUP OP yang belum melakukan kewajiban diberi waktu hingga akhir Juli mendatang.
Terbaru sudah ada 20 perusahaan yang menyelesaikan kewajiban jamrek. Dana kurang bayar tersisa kurang lebih Rp78 miliar.
“Sisa 32 perusahaan yang masih belum menyelesaikan kewajiban,” jelas Kepala DESDM Kalsel, Isharwanto, Jumat (12/7).
Menurut pria yang akrab disapa Kelik ini, pihaknya akan terus melakukan penagihan terhadap pemegang IUP OP.
Sebagaimana pernah dijelaskannya, jika tidak menyelesiakan kewajiban sampai akhir Juli maka tidak diberi pelayanan. “Kami serius menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Kelik menyebut yang akan menjadi masalah penagihan pemegang IUP OP di Balangan, sebab perusahaan belum melakukan aktivitas di lapangan karena sarana prasarana penunjang belum tersedia.
“Secara aturan kalau sudah IUP OP maka harus membuat jaminan reklamasi. Perusahaan di Balangan belum beroperasi tapi IUP nya sudah OP,” urainya.
Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara DESDM Kalsel, A Gunawan Harjito menyebut kepala Teknik Tambang (KTT) harus bisa menjelaskan kepada pemilik IUP terkait semua kewajiban. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab KTT untuk menagih komitmen pihak pengusaha.
“Dalam perencanaan pastinya setiap kewajiban, apa-apa saja yang menjadi kewajiban pasti diketahui manajemen atau pengambil kebijakan. KTT bisa menekankan itu kepada pengusaha,” ujar Gunawan. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















