DERINTAHKAN TUTUP! PHRI Banjarmasin Keberatan Terkait Edaran Pemko Tentang Nataru

- Penulis

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Permintaan untuk menutup operasional hotel dan THM di Banjarmasin pada saat malam tahun baru 2021 dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin rupanya menjadi polemik bagi pengelola hotel.

Pasalnya, dalam surat edaran nomor 442.1/51-P2P Diskes, yang dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Banjarmasin, pada 15 Desember lalu.

Usaha perhotelan diwajibkan tutup pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Isinya, tentang larangan perayaan libur natal dan tahun baru. Dan upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Banjarmasin.

Surat edaran itu diteken langsung oleh Ketua Satgas Covid-19, yang juga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Disusul dengan dua Wakil Ketua Satgas yakni Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S, dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

“Kami keberatan dengan isi surat edaran, yang ada di poin ketiga,” ucap Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Banjarmasin, Nurul Fahmi, Selasa (22/12/2020) siang.

Ia menjelaskan, poin tersebut tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan pihaknya dalam mediasi bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, serta perwakilan TNI/Polri, pada Selasa (15/12/2020) lalu.

“Saat itu, PHRI meminta agar hotel dan restoran tetap berjalan seperti biasa. Catatannya, tidak ada acara perayaan natal dan tahun baru. Artinya, acara makan, hanya khusus bagi tamu hotel yang menginap. Bukan orang luar,” bebernya.

Namun, hal yang di luar dugaan terjadi. Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, dalam surat edaran, muncul pemberitahuan agar meminta hotel ditutup. Alhasil, ada banyak pengelola hotel yang komplain.

“Kami bukan ingin melawan Pemerintah dalam upaya menangani Covid-19. Tapi kami hanya ingin meminta kejelasan saja soal surat edaran itu. Diperbaiki kalimatnya, agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain,” ucapnya.

Baca Juga :   TIGA SAKSI, Termasuk Penjaga Gudang Golden 10 yang Terbakar Diperiksa Polisi

Padahal menurut Fahmi, dari seluruh hotel, baik yang berbintang maupun tidak, ada ribuan karyawan yang harus ditangani.

“Kami (pengelola) sudah cukup bersabar dalam sepuluh bulan ini. Dan tentu, itu bukan waktu yang sebentar. Sejauh ini, kami pun menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi lantas dilakukan kepada Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S.

“Tidak. Hotel tetap diperbolehkan beroperasi alias buka. Yang tidak diperbolehkan itu, apabila hotel membuat paket atau acara semacam perayaan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak,” ucapnya, kemarin (22/12/2020) sore.

Leo juga menegaskan bahwa soal poin yang ada di dalam surat edaran itu hanya persoalan interpretasi kalimat. Ia juga membeberkan bahwa pihaknya pun banyak menerima telepon terkait surat edaran tersebut.

Lantas, bagaimana dengan poin lainnya yakni diskotek, pub, karaoke, cafe hotel dan tempat bilyard? Leo menegaskan, bahwa itu wajib tutup.

“Dengan pemberitahuan lainnya, yakni pengelola rumah makan atau restoran dan cafe-cafe umum, hanya diperkenankan buka hingga jam 10 malam,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, agar aturan dalam surat edaran benar-benar dijalankan. Pasalnya pihaknya nanti juga bakal melakukan patroli gabungan dengan jumlah petugas berjumlah sekitar 600 personel.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
MENKEU PURBAYA: Tahun ini tak Ada Pembelian Motor Listrik bagi SPPG
PEMERINTAH Jaga Harga BBM Subsidi agar Terjangkau Masyarakat
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca