Denny Indrayana : Saya Tafsirkan Kasus Ini Sebagai Fitnah

- Penulis

Jumat, 10 Mei 2019 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Atas tudingan poitik uang, kemudian Prof Denny Indrayana Phd, sebutkan kasus yang dihadapi kliennya yakni Habib Abdurrahman Bahasyim yang akrab disapa Habib Banua, ini sebagai fitnah.

Pihaknya sudah melayangkan laporan pada kepolisian.Denny Indrayana selaku ucap lagi dengan menafsirkan kasus ini sebagai fitnah.

“Proses pasti berjalan dan laporan kita sudah masuk,’ ujar Denny. Kemungkinan kena pasal 317 ayat (1) KUHPidana) tentang laporan palsu. Bisa pula Pasal 311 KUHP tentang fitnah

Diketahui, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim ini, melaporkan Adhariani yang juga bertarung menuju senator pada Pemilu 2019 ke Polda Kalsel dengan tuduhan penyebaran fitnah.

Denny mengaku sudah bertemu langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat. Sementara untuk tindak lanjutnya, disyarankan membuat laporan tertulis disertai kelengkapan dokumennya, Senin mendatang (13/5).

Menurut Denny, kliennya Habib Banua merasa dicemarkan nama baik setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu, terkait dugaan politik uang yang kemudian berimbas kepada nama baik sang calon anggota DPD petahana tersebut.

Ini lanjutnya menyangkut harkat dan martabat beliau (Habib,red), maka setelah menimbang dengan matang, Habib mengambil langkah hukum untuk menjaga kehormatan.

“Karena memang tidak ada seperti dituduhkan,” jelas Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol di Universitas Melbourne, Australia ini lagi. (ZI)

Berita Terkait

TIGA PENGAMEN Tikam Pedagang Durian Diringkus, Satunya Masih Diburu
HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi
DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang
DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun
EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan
OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca