Denny Indrayana : Saya Tafsirkan Kasus Ini Sebagai Fitnah

- Penulis

Jumat, 10 Mei 2019 - 20:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Atas tudingan poitik uang, kemudian Prof Denny Indrayana Phd, sebutkan kasus yang dihadapi kliennya yakni Habib Abdurrahman Bahasyim yang akrab disapa Habib Banua, ini sebagai fitnah.

Pihaknya sudah melayangkan laporan pada kepolisian.Denny Indrayana selaku ucap lagi dengan menafsirkan kasus ini sebagai fitnah.

“Proses pasti berjalan dan laporan kita sudah masuk,’ ujar Denny. Kemungkinan kena pasal 317 ayat (1) KUHPidana) tentang laporan palsu. Bisa pula Pasal 311 KUHP tentang fitnah

Diketahui, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim ini, melaporkan Adhariani yang juga bertarung menuju senator pada Pemilu 2019 ke Polda Kalsel dengan tuduhan penyebaran fitnah.

Denny mengaku sudah bertemu langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat. Sementara untuk tindak lanjutnya, disyarankan membuat laporan tertulis disertai kelengkapan dokumennya, Senin mendatang (13/5).

Baca Juga :   BANDAR NARKOBA Saleh dan Terpidana Nurmadin 'Dideportasi' ke Nusakambangan

Menurut Denny, kliennya Habib Banua merasa dicemarkan nama baik setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu, terkait dugaan politik uang yang kemudian berimbas kepada nama baik sang calon anggota DPD petahana tersebut.

Ini lanjutnya menyangkut harkat dan martabat beliau (Habib,red), maka setelah menimbang dengan matang, Habib mengambil langkah hukum untuk menjaga kehormatan.

“Karena memang tidak ada seperti dituduhkan,” jelas Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol di Universitas Melbourne, Australia ini lagi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca