Suarindonesia – Atas tudingan poitik uang, kemudian Prof Denny Indrayana Phd, sebutkan kasus yang dihadapi kliennya yakni Habib Abdurrahman Bahasyim yang akrab disapa Habib Banua, ini sebagai fitnah.
Pihaknya sudah melayangkan laporan pada kepolisian.Denny Indrayana selaku ucap lagi dengan menafsirkan kasus ini sebagai fitnah.
“Proses pasti berjalan dan laporan kita sudah masuk,’ ujar Denny. Kemungkinan kena pasal 317 ayat (1) KUHPidana) tentang laporan palsu. Bisa pula Pasal 311 KUHP tentang fitnah
Diketahui, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim ini, melaporkan Adhariani yang juga bertarung menuju senator pada Pemilu 2019 ke Polda Kalsel dengan tuduhan penyebaran fitnah.
Denny mengaku sudah bertemu langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat. Sementara untuk tindak lanjutnya, disyarankan membuat laporan tertulis disertai kelengkapan dokumennya, Senin mendatang (13/5).
Menurut Denny, kliennya Habib Banua merasa dicemarkan nama baik setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu, terkait dugaan politik uang yang kemudian berimbas kepada nama baik sang calon anggota DPD petahana tersebut.
Ini lanjutnya menyangkut harkat dan martabat beliau (Habib,red), maka setelah menimbang dengan matang, Habib mengambil langkah hukum untuk menjaga kehormatan.
“Karena memang tidak ada seperti dituduhkan,” jelas Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol di Universitas Melbourne, Australia ini lagi. (ZI)