CEMBURU Soal Istri dan Utang Motif Pembunuhan di PHM Noor

- Penulis

Senin, 19 Juli 2021 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Motif pembunuhan terhadap Pardiansyah (25), berawal dari tersangka M Rifani alias Fani (37), yang mengaku cemburu lantaran korban sering menghubungi istrinya.

Selain itu soal utang kakak korban kepada tersangka sebanyak Rp2 juta.

Itulah pengakuan tersangka saat gelar kasunya di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (19/7/2021).

Tersangka warga Jalan Manunggal Rt. 08 Desa Tinggiran Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Anggota telah menyita barang bukti satu bilah sajam lengkap, satu unit sepeda motor Honda.

Diketahui, korban Pardiansyah, seorang karyawan DML Dockyard di Jalan Ir. PHM Noor RT 03 RW 41 Banjarmasin Barat.

Tempat tinggalnya di Jalan Sungai Tinggiran 2 Kelurahan Tamban Kabupaten Batola, dan orban mengalami luka tikaman di bagian dada.

“Saya cemburu lantaran istri saya sering di hubungi korban.

Selain ada bicarakan soal utang kakak korban kepada saya,

Memang waktu itu saya bersama seorang teman mendatangi tempat kerjanua,” ungkap tersangka.

Dirinya sebenarnya tak ada niat menusuk apalagi menghabisi nyawa korban pada kejadian Kamis (15/7/2021).

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

“Sebenarnya saya hanya ingin bicara, tapi korban mengambil kayu dan memukul saya terlebih dulu, dan pisau yang dibawa langsung ditusukkan,” tambahnya.

Melihat korban sudah tak berdaya, lantas  bersama teman yang menunggu di atas sepeda motor langsung kabur.

Sedangkan korban dilarikan warga ke Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin, dan akhirnya meninggal dunia.

Kasus, yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA, cepat terungkap dengan meringkus pelakunya saat berada di Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin Timur,. Kamis (15/7/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting SE MM, saat ditemui sejumlah media, mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 JO 338 KUHP. Dan anggota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiwi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca