SuarIndonesia -Cek ! inilah besaran gaji PPPK paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PPPK Part-Time di Kalimantan.
PPPK Patuh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Berapa besaran gajinya untuk tahun 2025, khususnya di Kalimantan?
Dalam SK MenPAN-RB 16/2025 yang dikutip detikEdu, gaji PPPK Paruh Waktu diatur dan berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan waktu tertentu.
PPPK Paruh Waktu diangkap berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Status PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategi untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.
Upah untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.
Besaran gajinya berbeda-beda di tiap daerah. Paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Sebagai acuan, berikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 khususnya di Kalimantan.
Kalimantan Utara Rp 3.580.160
Kalimantan Timur Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah Rp 3.473.621
Kalimantan Barat Rp 2.878.286
Dapat dilihat bahwa upah minimum tertinggi yakni di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara yang terendah yakni di Kalimantan Barat (Kalbar). Jumlah ini dapat menjadi acuan untuk mengetahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu di masing-masing daerah.
Sementara itu, berikut acuan upah mininum 2025 untuk provinsi lainnya se-Indonesia.
Jawa
DKI Jakarta Rp 5.396.761
Jawa Barat Rp 2.191.232
Jawa Tengah Rp 2.169.349
Jawa Timur Rp 2.305.985
Banten Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080
Sumatera
Aceh Rp 3.685.616
Sumatera Utara Rp 2.992.559
Sumatera Barat Rp 2.994.193
Riau Rp 3.508.776
Kepulauan Riau Rp 3.623.654
Sumatera Selatan Rp 3.681.570
Bengkulu Rp 2.670.039
Jambi Rp 3.234.535
Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.876.600
Lampung Rp 2.893.070
Sulawesi
Sulawesi Selatan Rp 3.657.527
Sulawesi Barat Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah Rp 2.915.000
Sulawesi Utara Rp 3.775.425
Gorontalo Rp 3.221.731
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969
Maluku Utara Rp 3.408.000
Maluku Rp 3.141.700
Papua
Papua Rp 4.285.850
Papua Barat Rp 3.615.000
Papua Tengah Rp 4.285.848
Papua Pegunungan Rp 4.285.847
Papua Barat Daya Rp 3.614.000
Papua Selatan Rp 4.285.850
Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Peserta telah melakukan proses seleksi PPPK dan dinyatakan lulus
Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan mengajukan pindah instansi
Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN
Bagi PPPK, instansi sudah mengusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dari Kepala BKN
Instansi sudah mendapat penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK
Instansi sudah menyiapkan anggaran, sebagaimana tertuang dalam DIPA K/L/pemda, beserta sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CPNS dan PPPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN
Itulah informasi dikutip detik.com tentang gaji PPPK paruh waktu hingga pengangkatan PPPK penuh waktu. (*/ZI)
/
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















