CEK ! Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan, Provinsi Kalsel Urutan Tiga

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Cek ! inilah besaran gaji PPPK paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PPPK Part-Time di Kalimantan.

PPPK Patuh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Berapa besaran gajinya untuk tahun 2025, khususnya di Kalimantan?

Dalam SK MenPAN-RB 16/2025 yang dikutip detikEdu, gaji PPPK Paruh Waktu diatur dan berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan waktu tertentu.

PPPK Paruh Waktu diangkap berdasarkan perjanjian kerja tertentu.

Status PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategi untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.

Upah untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.

Besaran gajinya berbeda-beda di tiap daerah. Paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Sebagai acuan, berikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 khususnya di Kalimantan.

Kalimantan Utara Rp 3.580.160

Kalimantan Timur Rp 3.579.313

Kalimantan Selatan Rp 3.496.195

Kalimantan Tengah Rp 3.473.621

Kalimantan Barat Rp 2.878.286

Dapat dilihat bahwa upah minimum tertinggi yakni di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Sementara yang terendah yakni di Kalimantan Barat (Kalbar). Jumlah ini dapat menjadi acuan untuk mengetahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu di masing-masing daerah.

Sementara itu, berikut acuan upah mininum 2025 untuk provinsi lainnya se-Indonesia.

Jawa

DKI Jakarta Rp 5.396.761

Jawa Barat Rp 2.191.232

Jawa Tengah Rp 2.169.349

Jawa Timur Rp 2.305.985

Banten Rp 2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080

Sumatera

Aceh Rp 3.685.616

Sumatera Utara Rp 2.992.559

Sumatera Barat Rp 2.994.193

Baca Juga :   RIBUAN PEMOHON PPPK "Serbu" Mapolresta Banjarmasin

Riau Rp 3.508.776

Kepulauan Riau Rp 3.623.654

Sumatera Selatan Rp 3.681.570

Bengkulu Rp 2.670.039

Jambi Rp 3.234.535

Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.876.600

Lampung Rp 2.893.070

Sulawesi

Sulawesi Selatan Rp 3.657.527

Sulawesi Barat Rp 3.104.430

Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551

Sulawesi Tengah Rp 2.915.000

Sulawesi Utara Rp 3.775.425

Gorontalo Rp 3.221.731

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969

Maluku Utara Rp 3.408.000

Maluku Rp 3.141.700

Papua

Papua Rp 4.285.850

Papua Barat Rp 3.615.000

Papua Tengah Rp 4.285.848

Papua Pegunungan Rp 4.285.847

Papua Barat Daya Rp 3.614.000

Papua Selatan Rp 4.285.850

Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Peserta telah melakukan proses seleksi PPPK dan dinyatakan lulus

Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan mengajukan pindah instansi

Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN

Bagi PPPK, instansi sudah mengusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dari Kepala BKN

Instansi sudah mendapat penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK

Instansi sudah menyiapkan anggaran, sebagaimana tertuang dalam DIPA K/L/pemda, beserta sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CPNS dan PPPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN

Itulah informasi dikutip detik.com tentang gaji PPPK paruh waktu hingga pengangkatan PPPK penuh waktu. (*/ZI)

 

/

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKONOMI KALSEL Tumbuh 5,22 Persen, Pemprov Sampaikan LKPj 2025 ke DPRD
SOSOK PAMEN yang Pengalaman Panjang Mengabdi di Kalsel, Setelah Kembali Meraih Bintang
SEORANG PEREMPUAN “Melepas Nyawa” di Depan Kamar Mandi dalam Kost di Jalan HKSN
PEMERINTAN WACANAKAN Siswa Belajar di Rumah Mulai April 2026, Ini Alasannya
TERUS BOM IRAN Ini Ancaman Donald Trump jika Dialog Gagal, Singgung Perubahan Rezim
SEORANG BURUH ANGKUT Ditemukan tak Bernyawa Kondisi Tubuh Membekak di Rawasari
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:47

SOSOK PAMEN yang Pengalaman Panjang Mengabdi di Kalsel, Setelah Kembali Meraih Bintang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:54

SEORANG PEREMPUAN “Melepas Nyawa” di Depan Kamar Mandi dalam Kost di Jalan HKSN

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18

PEMERINTAN WACANAKAN Siswa Belajar di Rumah Mulai April 2026, Ini Alasannya

Senin, 23 Maret 2026 - 21:48

SEORANG BURUH ANGKUT Ditemukan tak Bernyawa Kondisi Tubuh Membekak di Rawasari

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:04

POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:27

KEMENTERIAN PU Kerahkan 1.461 Alat Berat Tangani Infrastruktur Jalan, di Kalimantan Disiapkan 233 Unit DRU

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:25

TERCATAT 12.958 Pemudik di Hari Idulfitri 1447 H Lintasi Bandara Internasional Syamsudin Noor

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:15

ANGGOTA SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin, Pengamanan-Pengecekan di Dermaga Penyeberangan Alalak–Subarjo

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca