BURUH Desak DPRD Kalsel Memfasilitasi, Minimal 30 Perwakilan Mendiskusikan dengan DPR RI

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Buruh desak DPRD Kalsel memfasilitasi, minimal 30 perwakilan dari mereka untuk bisa mendiskusikan dengan DPR RI.

Ketika itu, ribuan buruh tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, menyampaikan tuntutannya terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (22/10).

Koordinator aksi Sumarlan menyampaikan poin-poin penting terkait oandangan mereka terhadao Undang-Undang yang mereka anggap tidak pro rakyat tersebut.

“Kami merasa dibohongi negara dengan adanya Undang-Undang ini.

Kami minta kepada Ketua DPRD Kalsel, Supian HK untuk memfasilitasi kami agar bisa menyampaikan kegelisahan para kaum buruh di Kalsel kepada DPR RI,” ujarnya dalam orasi.

DPRD Kalsel agar bisa menghadirkan perwakilan DPR RI ke Kalsel untuk berdiskusi dan membicarakan apa yang sebenarnya terjadi.

Selain itu, selama ini pihaknya selaku masyarakat dituding menyebarkan hoaks terkait penghapusan pesangon.

“Pemerintah mengatakan kami menyuarakan hoaks tentang penghapusan pesangin, padahal kami tidak pernah mengatakan itu.

Kami tau pesangon masih ada tapi jumlahnya yang dikurangi,” teriaknya.

Jika tak diindahkan, ia menambahkan, kaum buruh di Kalimantan Selatan akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak lagi.

“Iya jika tidak dihiraukan, tanggal 4 November kami akan turun ke jalan lagi,” ujarnya.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Penyampaian aspirasi tersebut disaksikan langsung Ketua DPRD H, Supian HK.

Untuk informasi tambahan, tuntutan kaum buruh tersebut terangkum dalam 5 poin

Yakni menolak sekeras kerasnya UU Omnibus Law Cipta K yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Meminta presiden RI untuk membatallan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu dan atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Meminta dprd Provinsi kalsel untuk mendampingi aliansi buruh menyerahkan secara langsung kepada DPR RI kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Tolak upah murah dan minta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 minimal 8%.

Meminta DPR RI, DPRD Provinsi serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tetap fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Bukan malah menciptakan undang-undang yang merampas hak buruh. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:20

BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca