BURONAN TERPIDANA Pengadaan Tanah Proyek Dishub Tabalong Ditangkap

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang buronan, Rahman Nuriadin AP, MSi, terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Tabalong Tahun 2017, ditangkap di  persembunyiannya di Bandung, Provinsi Jabar (Jawa Barat).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati kalsel), Dr Mukri SH MH melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, Roy Arland SH MH, Selasa (21/3/2023) membenarkan soal itu.

“Rahman masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (KejarI) Tabalong , yang ditangkap Tim TABUR Kejaksaan.

Baik Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta Tim Intelijen Kejati Kalsel dan Tim Intelijen Kejari Tabalong pada Senin (20/3/2023) sore di Kampung Pasar Sore Cileunyi Kulon, Bandung,” tambahnya.

Dari perkara itu dijelaskan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1. 933.820.000, (satu miliar, sembilan ratus tiga puluh tiga juta, delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalsel.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor : 938/K/Pid.Sus/2022 Tanggal 08 Maret 2022 menyatakan terdakwa Rahman Nuriadin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda, SH, menyatakan bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca