BURONAN TERPIDANA Pengadaan Tanah Proyek Dishub Tabalong Ditangkap

- Penulis

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang buronan, Rahman Nuriadin AP, MSi, terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Tabalong Tahun 2017, ditangkap di  persembunyiannya di Bandung, Provinsi Jabar (Jawa Barat).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati kalsel), Dr Mukri SH MH melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, Roy Arland SH MH, Selasa (21/3/2023) membenarkan soal itu.

“Rahman masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (KejarI) Tabalong , yang ditangkap Tim TABUR Kejaksaan.

Baik Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta Tim Intelijen Kejati Kalsel dan Tim Intelijen Kejari Tabalong pada Senin (20/3/2023) sore di Kampung Pasar Sore Cileunyi Kulon, Bandung,” tambahnya.

Dari perkara itu dijelaskan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1. 933.820.000, (satu miliar, sembilan ratus tiga puluh tiga juta, delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalsel.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor : 938/K/Pid.Sus/2022 Tanggal 08 Maret 2022 menyatakan terdakwa Rahman Nuriadin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda, SH, menyatakan bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca