SuarIndonesia – Seorang buronan, Rahman Nuriadin AP, MSi, terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Tabalong Tahun 2017, ditangkap di persembunyiannya di Bandung, Provinsi Jabar (Jawa Barat).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati kalsel), Dr Mukri SH MH melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, Roy Arland SH MH, Selasa (21/3/2023) membenarkan soal itu.
“Rahman masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (KejarI) Tabalong , yang ditangkap Tim TABUR Kejaksaan.
Baik Tim Intelijen Kejaksaan Agung beserta Tim Intelijen Kejati Kalsel dan Tim Intelijen Kejari Tabalong pada Senin (20/3/2023) sore di Kampung Pasar Sore Cileunyi Kulon, Bandung,” tambahnya.
Dari perkara itu dijelaskan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1. 933.820.000, (satu miliar, sembilan ratus tiga puluh tiga juta, delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor : 938/K/Pid.Sus/2022 Tanggal 08 Maret 2022 menyatakan terdakwa Rahman Nuriadin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda, SH, menyatakan bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















