BURON 19 Tahun, Nader Taher Ditangkap Kejagung

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri, Nader Thaher (tengah) diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri, Nader Thaher (tengah) diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

SuarIndonesia — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap terpidana Nader Thaher yang buron selama 19 tahun atau sejak tahun 2006.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2/2025), mengatakan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen di Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata dia dilansir dari AntaraNews.

Untuk selanjutnya, kata dia, Nader diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.

Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Terpidana tersebut melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Nader Thaher saat itu, Heryanti, mengatakan bahwa dirinya masih dapat menjalin komunikasi dengan pengusaha yang sebelumnya pada 2003 pernah terlibat dalam pencucian uang di Belanda itu. Namun, sejak 16 April 2006, jejak Nader menghilang.

Baca Juga :   DUKUNG MBG, BPOM Awasi Keamanan Pangan dan Uji Produk

Adapun putusan Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 menyatakan bahwa Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,974 miliar.

Pada akhir tahun 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 orang yang masuk dalam DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu, 19 tahun kemudian, Nader berhasil diringkus. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASCATRAGEDI Katingan: Warga Tumbang Kalemei Diultimatum Serahkan Senpi Ilegal
KASUS FA: KPK-Kejagung Sudah Komunikasi
RUMAH Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK
DUKUNG Program Presiden: KSP Pangkas Birokrasi Berbelit
SINDIKAT PEDOFIL Jaring Korban Lewat Medsos
KEJAGUNG Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Eks Jampidsus
20 JULI, Bansos PKH dan BPNT untuk Triwulan III Cair
ASET TERSANGKA TAN Perkara Dugaan Korupsi Proyek Server Disdik Disegel Penyidik Kejari Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:35

SEORANG ABK Ditemukan Tak Bernyawa Kondisi Membusuk di Kamar Kost

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:34

SOROTI Kekurangan 1.140 Guru, DPRD Kalsel Desak Pergub Segera Diterbitkan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:59

ASET TERSANGKA TAN Perkara Dugaan Korupsi Proyek Server Disdik Disegel Penyidik Kejari Banjarmasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:48

PIALA DUNIA 2026: Inggris dan Argentina Melaju ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:48

TANGISAN BAYI Perempuan Dalam Kantongan Plastik di Kolong Jembatan Gegerkan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:45

KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:41

8 BESAR Piala Dunia 2026: Perancis Lolos ke Semifinal Singkirkan Maroko 2-0

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40

TERUNGKAP ! Seorang Mahasiswa yang Tabrak Lari Tewaskan Perempuan Petugas DLH Banjarmasin

Berita Terbaru

Tim SAR menyiapkan peralatan untuk melakukan pencarian terhadap seorang bocah yang diduga diterkam buaya di Sungai Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/7/2026). (Foto: HO-Tim SAR)

Kalsel

BOCAH 8 Tahun Diterkam Buaya! Tim Basarnas Dikerahkan

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:40

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca