Bupati HST Nonaktif Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 21 September 2018 - 12:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST nonaktif Abdul Latif (Foto: ANTARA/Suarindonesia.con)

Suarindonesia – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

“Menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Seperti dikutip dalam Detik.com, Hakim menyakini Abdul Latif menerima uang suap itu agar PT Menara Agung Pusaka yang merupakan perusahaan milik Donny memenangkan lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Fee 7,5 persen itu sudah ditentukan oleh Abdul Latif sejak ia dilantik. Besaran fee adalah 10 persen untuk proyek pekerjaan jalan; 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan; dan 5 persen untuk pekerjaan lain dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

“Kalau mau menang memberikan komitmen fee sebesar 10% dan Donny menolak karena telalu besar hanya bisa 5%. Fauzan (Fauzan Rifani/orang suruhan Abdul) pun menghubungi Abdul karena Donny keberatan besar fee. Abdul menyatakan komitmen fee 7,5% dan disetujui Donny,” kata hakim.

Baca Juga :   KETUA DPRD Kalsel Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Setelah perusahaan Donny menang lelang proyek itu, hakim mengatakan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit menghitung fee dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai dan akhirnya diperoleh angka Rp 3,6 miliar.

Pada akhir April 2017, Donny memberikan 2 lembar bilyet giro kepada Fauzan di Hotel Madani Barabai. Ada kesepakatan untuk pencairan cek disepakati akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp 1,8 miliar setelah uang muka proyek diterima dan Rp 1,8 miliar saat selesainya pekerjaan di akhir tahun.

Pada 30 Mei, Fauzan menemui Donny di Jakarta. Keduanya menuju Bank Mandiri di Taman Semanan Indah, Cengkareng, Jakarta Barat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah Rp 1.820.450.000 dengan rincian Rp 1,8 miliar untuk Abdul Latif dan sisanya untuk jatah Fauzan Rifani.

“Setelah uang diterima, Fauzan memasukkan uang tersebut ke rekening koran (RC) milik PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalsel. Fauzan kemudian bertemu dengan Abdul Latif dan menyetorkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening atas nama PT Sugriwa Agung. Unsur menerima hadiah terpenuhi oleh terdakwa,” kata hakim.

Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BY/Detik)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca