Bulan Juni Deadline Pembebasan Lahan Jembatan Sungai Lulut

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2019 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) selaku penyedia proyek memberikan deadline atau batasan ketersediaan lahan, yaitu bulan Juni.

Bahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar sedang menyiapkan penyediaan lahan peningkatan tiga jembatan Sungai Gardu dan Sungai Lulut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Roy Rizali Anwar melalui Kabid Bina Marga, M Yasin Thoyib menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengumumkan lelang paket pekerjaan tiga jembatan tersebut.

Dikatakannya, pagu proyek peningkatakan tiga jembatan itu senilai Rp19. 508 miliar.  “Saat ini sedang dilaksanakan proses tawar menawar, belum penetapan pemenang lelang,”  ujar Yasin, Jumat (10/5).

Berdasarkan data yang ada tercatat 35 perusahaan mengikuti proses lelang proyek tersebut.

Dari 35 perusahaan, PT Multi Usaha Pembangunan menjadi penawar terendah, yaitu Rp18.661 miliar, diikuti PT Hasrat Jaya Utama Rp18.899 miliar dan PT Pandji Pratama Rp19.131 miliar.

Yasin menambahkan, pihaknya akan melaksanakan kontrak kerja dengan pemenang lelang setelah pembebasan lahan selesai.

Ia pun memberikan batasan bulan Juni harus sudah tersedia lahan.

Sebab pekerjaan akan molor apabila Juni belum dilaksanakan.

“Kontrak kerja kami laksanakan setelah lahan tersedia.

Lahan harus sudah siap bulan Juni, kalau Juni tak tersedia pekerjaan molor.  Pemasangan dan pengiriman tiang pancang aja membutuhkan waktu dua bulan, belum lagi pekerjaan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifuddin menambahkan, warga harus membawa dokumen kepemilikan bangunan mereka untuk mendapatkan ganti rugi.

Pemetaan dan pengukuran lahan sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semua akan dilakukan verifikasi atas hak mereka dulu. Sebelum menetapkan harga ganti rugi,” terangnya.

Diungkapkannya, teknis yang diterapkan kali ini memang berbeda dari biasa, di mana mendahulukan verifikasi dokumen kepemilikan sebelum penyampaian harga, untuk mengetahui besar kecilnya kendala yang akan dihadapi. “Begitu sudah diverifikasi maka akan diketahui mana yang pembayaran lancar dan mana yang potensi konsinyasi.

Kalau tak begini kami akan kerja dua kali, jadi tak bolak balik,” cetusnya.

Berdasarkan pengalaman pembebasan lahan sebelumnya, ketika harga ditetapkan dan disampaikan terlebih dahulu kepada warga, ternyata pemilik tak bisa menunjukan dokumen kepemilikan.

Bahkan ada yang dijaminkan ke bank. “Ini akan memperlambat.

Bagi yang tak bisa menunjukkan dokumen, kami bisa melalui konsinyasi,” imbuhnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiwi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12

KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 00:22

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat

Minggu, 26 April 2026 - 00:36

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Jumat, 24 April 2026 - 19:37

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 23:50

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 April 2026 - 23:45

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca