BRIPDA Seili Terbelenggu Tiga Wanita Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripda Muhammad Seili (kedua kanan) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Bripda Muhammad Seili (kedua kanan) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

SuarIndonesia — Anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS), yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terbelenggu tiga wanita sebelum membunuh korban.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Di hadapan Ketua Komisi KKEP AKBP Budi Susanto, Wakil Ketua Kompol Letjon Simanjorang, serta Anggota Komisi Kompol Anna Setiani, Bripda MS mengaku sebelum membunuh korban, ia berkelahi dengan calon istrinya (DE).

“Satu malam sebelum pembunuhan, saya berkelahi dengan calon istri saya,” kata Bripda MS dalam Sidang KKEP.

Perkelahian itu, kata dia, karena calon istri menginterogasi Bripda MS pernah tidur berdua dengan wanita lain berinisial NO (teman Bripda MS).

“Korban ternyata menyampaikan ke calon istri saya kalau saya pernah tidur dengan NO. Awal masalah di sini, saya minta korban meluruskan kepada calon istri saya,” kata Bripda MS.

Bripda MS mengaku sudah cekcok dengan calon istri sejak Agustus 2025 terkait tuduhan pernah tidur dengan NO.

Sempat mereda, namun calon istri kembali mempersoalkan dan menanyakan kepada Bripda MS meski sudah mendekati tanggal pernikahan.

Karena terbelenggu atas tuduhan hubungannya dengan NO, Bripda MS dan korban mengatur pertemuan untuk meluruskan hal itu kepada calon istri.

Namun ketika bersama korban dan sudah di tengah perjalanan menuju rumah calon istri, Bripda MS membatalkan niat mengklarifikasi ke calon istri setelah Bripda MS dan korban sempat menepi jalan untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil.

“Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan, akhirnya saya berniat mengantar pulang korban ke Kabupaten Banjar, tetapi korban terus memaksa ingin melapor ke calon istri saya,” kata Bripda MS dalam Sidang KKEP.

Dalam berbagai pernyataan di sidang etik itu, Bripda MS menyebutkan tiga sosok wanita, yang pertama calon istri (DE), teman (NO), dan korban (ZD) yang juga merupakan teman dari calon istrinya.

Bripda MS mengaku korban dendam dengannya karena korban merasa sakit hati telah putus dengan pacarnya yang disebabkan oleh Bripda MS.

“Korban mengatakan kepada saya kalau saya telah mengenalkan wanita baru kepada mantan pacarnya sehingga mereka putus, saya tidak merasa,” kata Bripda MS.

Karena korban merasa dendam, Bripda MS mengaku korban sengaja memancing hawa nafsunya agar mereka berhubungan badan di dalam mobil, yang kemudian hubungan badan itu akan dilaporkan korban kepada calon istri Bripda MS.

Singkat kejadian, akhirnya Bripda MS mencekik korban saat di dalam mobil karena panik dan merasa terancam korban ingin melapor ke calon istri bahwa mereka telah berhubungan badan.

Tidak terima dituduh pernah tidur dengan NO, tidak ingin ketahuan telah berhubungan badan dengan korban (ZD), dan tidak ingin pernikahan dengan calon istri (DE) batal, menjadi runtutan yang menggelapkan mata Bripda MS hingga tega menghabisi nyawa korban (ZD) di dalam mobil.

Baca Juga :   BERAGAM PELANGGARAN 25 Oknum Dipecat Polda Kalsel dan Tangani 6.097 Kasus Tindak Kriminal Sepanjang 2025

Setelah berstatus tersangka, Bripda MS mengikuti sidang etik profesi. Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan dan menetapkan, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, yakni pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Petugas kebersihan menemukan jasad ZD di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, kemudian korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.

Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Sempat borgol tangan korban

Sementara itu, dikutip dari AntaraNews, sebelum membunuh ZD, Bripda Muhammad Seili sempat memborgol tangan korban.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

“Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya,” kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto.

Ancaman itu terkait dengan perbuatan Bripda MS melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil.

Bripda MS panik karena korban akan melaporkan hal itu kepada calon istrinya yang rencananya dinikahi pada 26 Januari 2026.

Dari keterangan penyidik pada Sidang KKEP itu, setelah Bripda MS merasa terancam akan dilaporkan, korban hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar.

Namun, ada perlawanan tangan dari korban sehingga Bripda MS langsung memborgol kedua tangan korban (korban dalam keadaan tidak berpakaian utuh dan mobil masih di TKP).

Karena korban masih melakukan perlawanan meski sudah diborgol dan korban tetap ingin melapor kepada calon istri Bripda MS terkait hubungan mereka, akhirnya Bripda MS mencekik leher korban selama beberapa menit.

Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, Bripda MS panik dan berniat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, dari TKP pembunuhan di Gambut, Kabupaten Banjar.

“Selama di perjalanan, korban sesak nafas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan nafas sangat cepat dan suara terdengar kuat). Namun, korban menghembuskan nafas terakhir. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BAPEMPERDA DPRD KALSEL Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2026
WAPRES RI, GIBRAN Tiba Langsung Cek Lokasi Banjir Sejumlah Titik di Kalsel
ANGGARAN DIPANGKAS, Pemko Banjarmasin Nonaktifkan 67 Ribu Peserta BPJS Kesehatan
WAPRES Gibran ke Kalsel Bakal Datangi Korban Banjir
KETUA MK: Putusan MK Sudah Sepatutnya Dipatuhi dan Dijalankan
POLRI Bongkar Kasus Pendirian Perusahaan Fiktif untuk Uang Judol
KASUS Korupsi Zirkon: Kejati Kalteng Geledah Dua Tempat
MANTAN BUPATI Barito Timur Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel Dugaan Penipuan Izin Tambang 20 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33

KETUA MK: Putusan MK Sudah Sepatutnya Dipatuhi dan Dijalankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:11

PRESIDEN Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:04

POLRI Bongkar Kasus Pendirian Perusahaan Fiktif untuk Uang Judol

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:28

SEKRETARIAT Terima Surat PAW Anggota DPRD dari KPU Kalsel atas Pengunduran Diri dari Fraksi NasDem

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:18

BNN: Publik Diminta tak Ragu Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:08

PIDANA Kerja Sosial harus Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:52

BGN Berdayakan 46 Ribu UMKM Pasok Bahan Baku

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:46

KPK Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sambil Proses Penyesuaian

Berita Terbaru

Warga Kabupaten Banjar yang terdampak banjir tak bisa beraktivitas normal. (Foto: rri.co.id)

Balangan

WAPRES Gibran ke Kalsel Bakal Datangi Korban Banjir

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca