PIDANA Kerja Sosial harus Berdampak bagi Masyarakat

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Hibnu Nugroho, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. (ANTARA/Sumarwoto)

Prof Hibnu Nugroho, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. (ANTARA/Sumarwoto)

SuarIndonesia — Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menegaskan penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini mengatakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengedepankan rehabilitasi, perbaikan perilaku, dan kemanfaatan sosial.

“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026).

Hipnu mengatakan pidana kerja sosial diterapkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan struktural.

“Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas,” kata Hibnu, melansir dari AntaraNews.

Ia mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, jalan, terminal, maupun ruang-ruang publik lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat formalitas. Dalam hal ini, kata dia, aspek pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan pidana kerja sosial.

Oleh karena itu, menurut Hipnu, pengawasan harus jelas dan konkret, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik dari lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, maupun kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

Ia mengingatkan pidana kerja sosial harus memberikan efek psikologis dan sosial bagi pelaku agar tujuan pemidanaan tercapai. Jika tidak, kata dia, pidana tersebut berpotensi dianggap ringan dan tidak menimbulkan deterrent effect atau efek jera..

“Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan wah enak, tidak dipenjara. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” katanya.

Ia juga menilai pentingnya penggunaan atribut khusus bagi terpidana kerja sosial. Menurut dia, atribut tersebut berfungsi membedakan terpidana dengan masyarakat umum sekaligus menimbulkan rasa malu sebagai bagian dari efek jera.

“Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan,” katanya.

Terkait durasi, ia menjelaskan pidana kerja sosial dijalani sesuai lamanya pidana yang dijatuhkan, misalnya enam bulan, dengan ketentuan maksimal delapan jam kerja per hari sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana.

“Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat,” kata Prof Hibnu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca