PIDANA Kerja Sosial harus Berdampak bagi Masyarakat

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Hibnu Nugroho, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. (ANTARA/Sumarwoto)

Prof Hibnu Nugroho, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. (ANTARA/Sumarwoto)

SuarIndonesia — Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menegaskan penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini mengatakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengedepankan rehabilitasi, perbaikan perilaku, dan kemanfaatan sosial.

“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026).

Hipnu mengatakan pidana kerja sosial diterapkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan struktural.

“Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas,” kata Hibnu, melansir dari AntaraNews.

Ia mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, jalan, terminal, maupun ruang-ruang publik lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat formalitas. Dalam hal ini, kata dia, aspek pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan pidana kerja sosial.

Oleh karena itu, menurut Hipnu, pengawasan harus jelas dan konkret, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik dari lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, maupun kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.

Baca Juga :   BGN Berdayakan 46 Ribu UMKM Pasok Bahan Baku

“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

Ia mengingatkan pidana kerja sosial harus memberikan efek psikologis dan sosial bagi pelaku agar tujuan pemidanaan tercapai. Jika tidak, kata dia, pidana tersebut berpotensi dianggap ringan dan tidak menimbulkan deterrent effect atau efek jera..

“Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan wah enak, tidak dipenjara. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” katanya.

Ia juga menilai pentingnya penggunaan atribut khusus bagi terpidana kerja sosial. Menurut dia, atribut tersebut berfungsi membedakan terpidana dengan masyarakat umum sekaligus menimbulkan rasa malu sebagai bagian dari efek jera.

“Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan,” katanya.

Terkait durasi, ia menjelaskan pidana kerja sosial dijalani sesuai lamanya pidana yang dijatuhkan, misalnya enam bulan, dengan ketentuan maksimal delapan jam kerja per hari sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana.

“Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat,” kata Prof Hibnu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca