KASUS Korupsi Zirkon: Kejati Kalteng Geledah Dua Tempat

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalteng pada saat melakukan penggeledahan di gedung kantor DPMPTSP Kalteng, Palangka Raya,(29/12/2025). (Foto: Dok Kejati Kalteng)

Kejati Kalteng pada saat melakukan penggeledahan di gedung kantor DPMPTSP Kalteng, Palangka Raya,(29/12/2025). (Foto: Dok Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pengembangan terhadap kasus zirkon, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

“Pada Senin (29/12/2025) kami telah melakukan penggeledahan di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Rabu (7/1/2026).

Dia mengungkapkan, dua gedung tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ucapnya.

Hendri mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial IH aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalteng, kemudian karyawan PT Investasi Mandiri yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari yakni ETS, Kepala Dinas ESDM Kalteng yakni VC serta Direktur PT Investasi Mandiri yakni HS.

“Penggeledahan itu kami lakukan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Hendri, Rabu (7/1/2026) melansir AntaraNews.

Lanjutnya, dalam kasus ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :   BRIPDA Seili Terbelenggu Tiga Wanita Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM

Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari lokasi IUP OP perusahaan.

Padahal, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas yang ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.

Ia menambakan, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca