KASUS Korupsi Zirkon: Kejati Kalteng Geledah Dua Tempat

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalteng pada saat melakukan penggeledahan di gedung kantor DPMPTSP Kalteng, Palangka Raya,(29/12/2025). (Foto: Dok Kejati Kalteng)

Kejati Kalteng pada saat melakukan penggeledahan di gedung kantor DPMPTSP Kalteng, Palangka Raya,(29/12/2025). (Foto: Dok Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pengembangan terhadap kasus zirkon, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

“Pada Senin (29/12/2025) kami telah melakukan penggeledahan di dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Rabu (7/1/2026).

Dia mengungkapkan, dua gedung tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ucapnya.

Hendri mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial IH aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalteng, kemudian karyawan PT Investasi Mandiri yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari yakni ETS, Kepala Dinas ESDM Kalteng yakni VC serta Direktur PT Investasi Mandiri yakni HS.

“Penggeledahan itu kami lakukan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Hendri, Rabu (7/1/2026) melansir AntaraNews.

Lanjutnya, dalam kasus ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari lokasi IUP OP perusahaan.

Padahal, komoditas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas yang ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.

Ia menambakan, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang kemudian digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim
OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 00:41

DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Rabu, 2 September 2026 - 20:48

RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 17:43

MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati

Selasa, 1 September 2026 - 23:15

2 PEJABAT KPU Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim

Berita Terbaru

Tim Gakkum dan Reskrimsus Polda Kalteng mengamankan Pelaku BG. (Foto: Istimewa)

Hukum

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:40

Personel Polda Kalteng menyuntikkan cairan pemadam api surfaktan ke dalam lahan gambut yang terbakar di Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:34

Personel Lanud Sjamsudin Noor saat memindahkan bahan semai ke pesawat BNPB untuk melakukan OMC. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca