BPJS KESEHATAN Jadi Syarat Utama Layanan Publik, Ombudsman Minta Tingkatkan Layanannya

- Penulis

Minggu, 20 Februari 2022 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Adanya peraturan yang keikutsertaan masyarakat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk bisa mendapat pelayanan publik tengah menjadi sorotan.

Sehingga, bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Pasalnya, hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman menilai, hubungan antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan berbagai produk pelayanan publik, seperti layanan pertanahan, haji, umrah, SIM dan STNK, perlu diperjelas kaitannya.

“Kemungkinan ini dalam rangka menambah kepesertaan, namun yang terpenting adalah upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Minggu (20/02/2022) siang.

Baca Juga :

PENILAIAN OMBUDSMAN, Tingkat Kepatuhan Kalsel 2021 Tiga Zona Hijau 11 Zona Kuning

Bukan tanpa alasan, menurutnya, sampai saat ini keluhan-keluhan dari masyarakat maupun fasilitas kesehatan (faskes) masih ada.

Baca Juga :   GUDANG PUPUK Organik Phospat Ilegal Digerebek Polda Kalsel

“Bahkan beberapa di antaranya jadi laporan atau pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan, bahwa yang patut menjadi fokus adalah pelayanan BPJS Kesehatan yang semakin berkualitas dan bermanfaat.

Kemudian, catatan yang diberikan Hadi terkait kebijakan tersebut juga menyinggung soal Undang-undang (UU) terkait pelayanan publik.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait yang menjadi pengguna layanan, termasuk pemerhati, praktisi, akademisi dan tokoh masyarakat.

Standar pelayanan tersebut meliputi 14 komponen, salah satunya adalah persyaratan.

“Artinya ketika mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan publik agar mendengarkan dan memperhatikan pula aspirasi berupa masukan, pendapat atau tanggapan dari masyarakat sesuai proses atau tata cara penyusunan standar pelayanan yang berlaku,” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam mengakses layanan publik, masyarakat tentu menginginkan yang mudah dan cepat.

Hal itu sesuai salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya
USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca