BPJS KESEHATAN Jadi Syarat Utama Layanan Publik, Ombudsman Minta Tingkatkan Layanannya

- Penulis

Minggu, 20 Februari 2022 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Adanya peraturan yang keikutsertaan masyarakat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk bisa mendapat pelayanan publik tengah menjadi sorotan.

Sehingga, bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Pasalnya, hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman menilai, hubungan antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan berbagai produk pelayanan publik, seperti layanan pertanahan, haji, umrah, SIM dan STNK, perlu diperjelas kaitannya.

“Kemungkinan ini dalam rangka menambah kepesertaan, namun yang terpenting adalah upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Minggu (20/02/2022) siang.

Baca Juga :

PENILAIAN OMBUDSMAN, Tingkat Kepatuhan Kalsel 2021 Tiga Zona Hijau 11 Zona Kuning

Bukan tanpa alasan, menurutnya, sampai saat ini keluhan-keluhan dari masyarakat maupun fasilitas kesehatan (faskes) masih ada.

“Bahkan beberapa di antaranya jadi laporan atau pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Oleh karenanya, ia menegaskan, bahwa yang patut menjadi fokus adalah pelayanan BPJS Kesehatan yang semakin berkualitas dan bermanfaat.

Kemudian, catatan yang diberikan Hadi terkait kebijakan tersebut juga menyinggung soal Undang-undang (UU) terkait pelayanan publik.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait yang menjadi pengguna layanan, termasuk pemerhati, praktisi, akademisi dan tokoh masyarakat.

Standar pelayanan tersebut meliputi 14 komponen, salah satunya adalah persyaratan.

“Artinya ketika mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan publik agar mendengarkan dan memperhatikan pula aspirasi berupa masukan, pendapat atau tanggapan dari masyarakat sesuai proses atau tata cara penyusunan standar pelayanan yang berlaku,” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam mengakses layanan publik, masyarakat tentu menginginkan yang mudah dan cepat.

Hal itu sesuai salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga
SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal
KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern
PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi
27 RIBU Hektare Lahan di Kalsel Terbakar
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
GEGER TONGKAT BELATI di Kantor DPRD Kalsel, Seorang Pria Diperiksa Polisi
UNGKAP PENELANTARAN BAYI, Ayah dan Ibu Kandung Berstatus Pacaran Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44

TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca