BOCAH PEREMPUAN di Banjarmasin jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bocah ilustrasi

Foto bocah ilustrasi

SuarIndonesia – Kasus sempat menghebohkan jagat maya tentang dugaan penyekapan seorang bocah perempuan di sebuah rumah kosong di kawasan Banjarmasin Barat, akhirnya menemui titik terang.

Namun yang lebih mengejutkan, ternyata bocah berusia 5 tahun tersebut justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi ini diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Assepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahahean, Jumat (4/7/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami tidak menemukan unsur penyekapan.

Namun, ada bukti kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ,” ujar Partogi.

Tindak kekerasan itu dipicu korban buang air kecil di atas kasur. Lebih parahnya, kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi.“Tersangkan mengaku pernah menyulut rokok ke punggung korban dan melemparkan botol kecap ke dahinya, sebulan sebelum kejadian viral itu,” tambah Partogi.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kediaman tersangka di Jalan Raya Purnasakti, Banjarmasin Barat, Pada Selasa (27/6/2025).

Baca Juga :   RATUSAN PESERTA "Terapi Kesehatan Otak" di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin

Kasus baru terungkap setelah ibu kandung korban, Normalia, yang tinggal di Tanjung, Tabalong, melaporkan ke Polresta Banjarmasin pada Kamis ( 12/6/2025).

“Tersangka dan ibu korban sudah berpisah, korban sendiri ikut dengan tersangka dan isterinya,” ucapnya

Korban berinisial FNR mengalami luka fisik di bagian bibir, memar di pipi, serta trauma berat secara psikis.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Ops Macan Polresta Banjarmasin di kediamannya, pada Kamis (3/7/2025) sore.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca