BOCAH PEREMPUAN di Banjarmasin jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bocah ilustrasi

Foto bocah ilustrasi

SuarIndonesia – Kasus sempat menghebohkan jagat maya tentang dugaan penyekapan seorang bocah perempuan di sebuah rumah kosong di kawasan Banjarmasin Barat, akhirnya menemui titik terang.

Namun yang lebih mengejutkan, ternyata bocah berusia 5 tahun tersebut justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi ini diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Assepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahahean, Jumat (4/7/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami tidak menemukan unsur penyekapan.

Namun, ada bukti kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ,” ujar Partogi.

Tindak kekerasan itu dipicu korban buang air kecil di atas kasur. Lebih parahnya, kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi.“Tersangkan mengaku pernah menyulut rokok ke punggung korban dan melemparkan botol kecap ke dahinya, sebulan sebelum kejadian viral itu,” tambah Partogi.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kediaman tersangka di Jalan Raya Purnasakti, Banjarmasin Barat, Pada Selasa (27/6/2025).

Kasus baru terungkap setelah ibu kandung korban, Normalia, yang tinggal di Tanjung, Tabalong, melaporkan ke Polresta Banjarmasin pada Kamis ( 12/6/2025).

Baca Juga :   KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

“Tersangka dan ibu korban sudah berpisah, korban sendiri ikut dengan tersangka dan isterinya,” ucapnya

Korban berinisial FNR mengalami luka fisik di bagian bibir, memar di pipi, serta trauma berat secara psikis.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Ops Macan Polresta Banjarmasin di kediamannya, pada Kamis (3/7/2025) sore.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari
SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 00:03

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Jumat, 18 September 2026 - 23:36

PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Jumat, 18 September 2026 - 22:04

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:58

SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:28

PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca