BOCAH PEREMPUAN di Banjarmasin jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bocah ilustrasi

Foto bocah ilustrasi

SuarIndonesia – Kasus sempat menghebohkan jagat maya tentang dugaan penyekapan seorang bocah perempuan di sebuah rumah kosong di kawasan Banjarmasin Barat, akhirnya menemui titik terang.

Namun yang lebih mengejutkan, ternyata bocah berusia 5 tahun tersebut justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi ini diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Assepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahahean, Jumat (4/7/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami tidak menemukan unsur penyekapan.

Namun, ada bukti kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ,” ujar Partogi.

Tindak kekerasan itu dipicu korban buang air kecil di atas kasur. Lebih parahnya, kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi.“Tersangkan mengaku pernah menyulut rokok ke punggung korban dan melemparkan botol kecap ke dahinya, sebulan sebelum kejadian viral itu,” tambah Partogi.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kediaman tersangka di Jalan Raya Purnasakti, Banjarmasin Barat, Pada Selasa (27/6/2025).

Baca Juga :   RATUSAN PESERTA "Terapi Kesehatan Otak" di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin

Kasus baru terungkap setelah ibu kandung korban, Normalia, yang tinggal di Tanjung, Tabalong, melaporkan ke Polresta Banjarmasin pada Kamis ( 12/6/2025).

“Tersangka dan ibu korban sudah berpisah, korban sendiri ikut dengan tersangka dan isterinya,” ucapnya

Korban berinisial FNR mengalami luka fisik di bagian bibir, memar di pipi, serta trauma berat secara psikis.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Ops Macan Polresta Banjarmasin di kediamannya, pada Kamis (3/7/2025) sore.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT Bangun Banua Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca