SuarIndonesia – Pemprov Kalsel mengubah 11 unit pelaksana teknis (UPT) menjadi badan umum layanan daerah (BLUD).
Beberapa dari 11 UPT tersebut adalah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) dibawah Dinas Perkebunan dan Peternakan, Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) di bawah Dinas Perdagangan, dan Balai Uji Bahan Kontruksi di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Disbunnak mengapresiasi dan memiliki harapan besar atas diterbitkannya Keputusan Gubernur penerapan PPK (pola pengelolaan keuangan) BLUD ini.
Diharapkan seluruh prosesnya berjalan lancar dan mampu meningkatkan kinerja dan layanan BPSBP yang lebih baik lagi untuk masyarakat luas,” kata Kepala Disbunnak Kalsel, Hj. Suparmi.
Sementara itu, Kepala BPSMB Kalsel, Tanwiriah, mengatakan didapatkannya status BLUD juga tak lepas dari dukungan Kadisdag Kalsel, Birhasani yang turut serta dalam pencapaian tujuan ini.
“Akhirnya kami memperoleh perubahan status serta suatu kebanggaan yang tentu tidak mudah kami dapatkan dengan proses pembelajaran cukup panjang dan tantangan besar,” ungkapnya.
Kendati dekimian, dirinya akan bekerja lebih optimal lagi yang tentu diharapkan juga mendapat dukungan peralatan memadai dari Pemprov Kalsel sebagai langkah dalam memaksimalkan pelayanan.
Ia meminta tetap diberikan dukungan dari Disdag Kalsel karena belum mampu sepenuhnya mandiri.
“Masih antara BLUD dan masih mendapatkan bantuan dari Pemprov karena belum mampu membiayai secara keseluruhan atau sementara masih bersifat semi seperti itu,” imbuhnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















