SuarIndonesia – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Banjarmasin kembali melanjutkan penertiban terhadap sejumlah baliho bando, Kamis malam (5/11/2021).
Kali ini yang menjadi sasaran penertiban baliho bando di Jalan A Yani Km 1,5 atau tepat di depan Duta Mall Banjarmasin.
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, penertiban di Jalan A Yani KM1.5 berjalan lancar.
“Lancar, meski tadi juga sempat ada sedikit adu argumen dengan pemilik reklame.
Namun setelah kita jelaskan secara persuasif mereka tidak melakukan penghalangan,” jelas Kasat.
Dikatakan Ahmad lagi, 10 baliho bando yang akan ditertibkan dan saat ini pihaknya telah menyelesaikan pembongkaran 4 baliho.
“Kita ditarget Pak Walikota paling cepat 10 hari. Karena beberapa kendala seperti cuaca yang hujan beberapa hari ini, jadi agak terhambat. Namun untuk kontraknya itu kita satu bulan,” ujarnya.
Untuk diketahui beradaan baliho bando sendiri di Banjarmasin tak selaras dengan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pasal 18 ayat 3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 8 ayat 2.
Dalam kegiatan yang sempat membuat jalan ditutup di kedua lajurnya secara bergantian tersebut, Satpol PP dan Damkar Banjarmasin sendiri menerjunkan 200 personel dengan dibantu dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Denpom Banjarmasin, Dishub Banjarmasin dan Polda Kalsel.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















