SuarIndonesia – Terkait kasus tewasnya Arifin akibat terlindas alat berat RTG hinggaa saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dari Polsek KPL Polresta Banjarmasin.
Dalam penyidik dari Polsek KPL Polresta Banjarmasin sudah mintai keternagfan sebanyak 12 orang saksi.
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, AKP Reza Ma’rrufi melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Adi mengataka, selain saksi-saksi, termasuk operator alat berat RTG tersebut katanya, Senin (21/11).
” Sampai saat ini ada12 orang saksi yang dipanggil ke Mapolsek KPL guna d mintai keterangan,” jelaw Agus.
Dikatakan, keterangan aksi-saks seputaran kecelakaan kerja yang terjadi di Blok K, kawasan peti kemas Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Kamis (21/11/2019) .
Peristiwa tewasnya Arifin berawal dari niat menolong temannya, yang ternyata berakhir naas akibat terlintas ban alat RTG pemindah kontainer.
Nyawa Arifin (49) tak terselamatkan akibat luka cukup parah di tubuhnya dalam peristiwa di kawasan Area Parkir Slot 23- 25 terminal peti Kemas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sekitar pukul 09.00 WITA. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















