WidarijantoSuarIndonesia Setelah sekian waktu berkasnya Tahap II atas kasus menimpa Bupati Balangan, H Ansaruddin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri, akhirnya telah dilimpahkan ke PN Banjarmasin.
Itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Affandi Widarijanto, Jumat (15/11).
Sedangkan sebagai Hakimnya telah ditetapkan Sutarjo SH MH, tak lain Ketua PN setempat dan hakim anggota Sutisna dan Indaru.
“Iya, dan sidangnya diperkirakan Senin depan (25/11) , setelah dilimpahkan Kamis kemarin,’ ucap Affandi.
Diketahui sebelumnya, dari pengusutan dan penyidikan di Ditreskrimum Polda Kalsel, itu atas kasus dugaan penipuan dengan cek kosong.
Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu.
Kasus ini bergulir karena pelapor merasa dirugikan senilai Rp1 miliar.
Buntutnya Ansharuddin pun dilaporkan dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















