SuarIndonesia – Pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pembentukan koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel Faried Fakhmansyah, melalui Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Desa, Muhammad Agus Fariady, mengakui hal tersebut.
“Yang jelas dalam hal ini akan melakukan koordinasi dengan dinas koperasi.
Juknis juga masih belum ada. Karena itu kita tunggu lebih dulu tetang juknisnya terkait hal ini, ” jelasnya.
Ia mengatakan keberadaan juknis sangat penting, karena mengatur sumber dan alokasi anggaran.
Jika dibebankan ke anggaran Badan usaha milik desan (Bumdes), maka cukup memberatkan.
Selama ini dari APBD desa sudah dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh Bumdes.
`
`Alokasi ketahanan pangan salahnya satunya untuk penyediaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juknis juga akan mengatur bagaimana pembentukan koperasi. Apakah berada di bawah Dinas Koperasi atau Dinas PMD,” katanya.
Disampaikan dia sejauh ini Bumdes se Kalsel ada sebanyak 1743 desa, dan sejauh ini belum ada unit usaha koperasi.
“Kalau simpan pinjam di tubuh Bumdes ada, namun tidak koperasi.
Kami akan koordinasi nantinya bagaimana polanya apakah di bawah Bumdes atau berdiri sendiri,” jelas Muhammad Agus Fariady.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















