SuarIndonesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 4 Agustus hingga Desember 2025.
Program dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan memperbaiki data kendaraan yang menunggak.
Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak satu tahun saja.
“Ini adalah salah satu program prioritas Gubernur Kalsel H. Muhidin untuk memperbaiki data kendaraan bermotor agar lebih baik, valid, akuntabel, dan diakui,” ujar Subhan. Kamis (31/7/2025).
Subhan berharap, program ini dapat membantu Bapenda dalam menentukan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih rasional di masa mendatang.
“Kami ingin perbaikan data kendaraan bermotor ini bisa tergambar dengan jelas di tahun 2025,” tambahnya.
Selain pemutihan tunggakan, program ini juga mencakup keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Subhan menyebutkan bahwa BBNKB 2 akan digratiskan, alias tidak ada lagi biaya untuk balik nama kendaraan bekas.
Mengenai Penurunan penjualan kendaraan bermotor di Kalsel pada tahun 2025 menjadi salah satu alasan di balik program pemutihan.
Dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 9.000 unit lebih, saat ini penjualan hanya sekitar 4.700 unit atau turun 40 persen.
Meski demikian, piutang yang berhasil tertagih dari sektor ini sudah mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau akrab disapa Paman Yani, menyambut baik program pemutihan ini.
“Ada kepekaan dari pejabat daerah mengenai diskon pajak. Ini merupakan keringanan bagi masyarakat agar selalu membayar pajak,” kata Paman Yani.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dan nikmati keringanan yang ditawarkan Bapenda Kalsel. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















