BAWASLU Jamin Pengawasan Pemilu di Daerah Tetap Jalan Selama Seleksi

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda (kiri) saat menyampaikan paparan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda (kiri) saat menyampaikan paparan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

SuarIndonesia — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjamin pengawasan pemilu di daerah tetap berjalan selama proses seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, yang hasilnya diumumkan pada 16-20 Agustus 2023.

“Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten dan kota untuk sementara waktu, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/panwaslih kabupaten dan kota,” kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (17/8/2023).

Herwyn mengatakan hal itu diputuskan mengingat anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota dengan masa jabatan tahun 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten dan kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, sambungnya, proses pemilihan anggota Bawaslu kabupaten dan kota masih berjalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Bawaslu pusat atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu daerah dapat menjalankan tugasnya kembali.

Menurut Herwyn, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 15 Agustus 2023.

Baca Juga :   JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dengan pelantikan anggota Bawaslu atau panwaslih daerah periode 2023-2028.

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu kabupaten dan kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu daerah dari tim seleksi (timsel).

Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu provinsi perlu supervisi, pengawasan, dan pembinaan agar tugas pengawasan pada semua tingkatan tidak terhenti.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan, maka partisipasi masyarakat menjadi poin penting.

Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan oleh semua jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca