BAWASLU “DEADLINE” Steril APK, Ternyata Masih Banyak Belum Dilepas di Wilayah Kalsel

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 00:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), banyak yang belum dicabut oleh tim maupun  pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2024, hingga deadline  (tenggat wakru),  Sabtu (23/11/2024) malam, pukul 23.59 WITA.

Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel telah meminta pasangan calon Pilkada 2024 untuk melepas APK paling lambat pukul 23.59 WITA.

Terpantau, Sabtu malam  tak hanya di perkampungan di wilayah Banjarmasin , namun di sejumlah jalan raya masih ada APK, yang terpampang.

Bahkan di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara, ada APK ukuruan besar menghiasi kawasan itu. Hal sama di kawasan Handil Bhakti Kabupaten Barito Kuala, yang banyak belum dilepas.

Bawaslu Kalsel telah mengimbau seluruh wilayah harus steril dari APK selama masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.

“Karena APK dipasang oleh paslon maupun timnya, kami mengimbau kesadaran masing-masing untuk melepasnya,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Ketua Bawaslu  menegaskan selama masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang, termasuk melalui media sosial.

Baca Juga :   TERUNGKAP dari PT Hasfanuba Salahi Kontrak, Harusnya Mengirim Limbah Medis ke Banten

Ia meminta agar unggahan serta konten promosi paslon segera dihapus menjelang masa tenang.“Manfaatkan sisa waktu masa kampanye dengan baik. Namun, ketika masa tenang dimulai, kampanye harus dihentikan sepenuhnya,” ucapnya.

Bawaslu juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan masa tenang. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

Pasal 523 berbunyi : Pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih selama masa tenang dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.”Semua pihak kita harapkan  mematuhi aturan ini demi terciptanya proses pemilu yang adil dan kondusif,” tutupnya. (ZI/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca