Bawaslu Dan Komisioner Sikapi Pencopotan APK Banjarbaru

- Penulis

Selasa, 12 Maret 2019 - 02:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – AKSI pencopotan baliho Capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terpasang di pagar pembatas kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dengan Jalan Achmad Yani Km 26, mendadak viral di media sosial. Apalagi, ada oknum yang mengaku sebagai staf dari Bawaslu Banjarbaru saat mencopot satu per satu alat peraga kampanye (APK) tersebut.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie memastikan pria yang terekam video yang sekarang viral adalah Raga Gapilau Jatsuma merupakan staf Bawaslu Kota Banjarbaru.

“Tindakan yang dilakukan Raga dalam penertiban APK, saat ini masih dalam kajian kami. Jika terbukti tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ataupun Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Petunjuk Teknis, kami akan berikan sanksi internal kepada yang bersangkutan, termasuk komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru,” ucap Azhar Ridhanie dalam jumpa pers didampingi para komisioner Bawaslu Banjarbaru di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Senin (11/3/2019) sore.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran lainnya dalam peristiwa itu, komisioner yang akrab disapa Aldo ini memastikan Bawaslu Kalsel akan melakukan telaah lebih mendalam sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" PIlgub Besok Malam, Pendukung Dibolehkan di Atas Podium Mendampingi Paslon

Tak hanya itu, diteagskan Aldo, Bawaslu Kalsel pun meminta pendampingan dari unsur-unsur penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yakni dari Polda Kalsel dan Kejati Kalsel. “Pada intinya, APK yang melanggar akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” cetus Aldo.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru Normadina menyebut, terkait pemasangan APK 01 di Jalan Achmad Yani Km 26 merupakan titik yang dilarang menurut SK KPU Banjarbaru Nomor 39/HK.031-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018.

Makanya, menurut dia, selaku tim penertiban di Kota Banjarbaru sudah memahami persoalan itu bahwa sepanjang di bahu Jalan Achmad Yani tidak diperkenankan untuk dipasang APK dari peserta pemilu.

“Jadi, sepanjang Jalan Achmad Yani di Banjarbaru memang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK,” tegas Normadina.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca