SuarIndonesia – Baru saja melangkah leluar rumah, seorang remaja di kawasan tembus mantuil diciduk Polisi.
Wahyuni (19), kini diamankan anggota Buru Polsekta Banjarmasin Selatan, karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), ketika berada di Jalan Tembus Mantuil depan Gang Hariti RT 16 RW 02 Banjarmasin Selatan, Senin (4/5/2020) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti RT 16 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana penangkapan berawal dari anggota berpakaian preman, melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Digeledah, ditemukan sajam, langsung dibawa ke Mapolekta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















